FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 02-2016

    6019

    KPI Larang TV dan Radio Kampanyekan LGBT

    Kategori Sorotan Media | Ibnu

    JakartaCNN Indonesia -- Komisi Penyiaran Indonesia melarang stasiun televisi dan radio menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

    Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, di Jakarta, Jumat (12/2), menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

    "Karena itu, baik televisi maupun radio tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah," kata Idy dalam diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat Jakarta.

    Diskusi ini turut menghadirkan pembicara Komisioner KPI Pusat Agatha Lily dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh. Hadir juga psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati Elly Risman yang mengingatkan lembaga penyiaran tentang hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kampanye LGBT.

    Lebih lanjut Idy mengatakan, kampanye LGBT melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja.

    Selain itu, Undang-Undang Penyiaran juga menegaskan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan penyiaran adalah terbinanya watak dan jati diri bangsa.

    Meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, KPI berharap hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.

    "KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT," kata Idy.

    Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di dalam P3 & SPS, agar televisi dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.

    Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi LGBT.

    Sumber :  http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20160213123910-213-110694/kpi-larang-tv-dan-radio-kampanyekan-lgbt/

    Berita Terkait

    Kemenkominfo Latih UMKM dan Desa Wisata Maksimalkan Internet

    Kemenkominfo melatih UMKM dan desa wisata. Untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, produktivitas masyarakat memang harus tingkatkan. Selengkapnya

    Kementerian Kominfo dan Polda Jambi gelar bimtek UU ITE

    Jambi (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar Selengkapnya

    Ini Manfaat Radio Maritim Bagi Nelayan

    Pemanfaatan radio maritim bisa melindungi para nelayan dari terjadinya bencana saat tengah melaut. Selengkapnya

    Pakai Aplikasi Ini Tangkapan Nelayan Jadi Banyak, Lho

    Kehadiran Internet of Things (IoT) tidak hanya menjadi kebutuhan utama bagi penduduk yang tinggal di kota-kota besar, tetapi masyarakat yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA