Ajak Masyarakat Waspadai Hoaks, Kominfo Sediakan Kontak 24 Jam
Berita bohong atau hoaks dengan pengemasan sedemikian rupa kerap muncul dan membuat masyarakat percaya. Kementerian Komunikasi dan Informati Selengkapnya
Bandung, Kominfo - Sistem pengawasan dan pengendalian merupakan mata rantai yang penting dalam manajemen spektrum frekuensi radio, agar sistem dapat berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail dalam pembukaan Bimbingan Teknis dengan tema “Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terhadap Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” secara virtual, dari Jakarta, Selasa (09/02/2021).
“Dalam implementasi UU ini, saya berharap PPNS dapat memberikan kemudahan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk masyarakat, lebih mudah dan tidak bertele-tele,” katanya.
Dirjen Ismail menyampaikan spektrum frekuensi radio dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) memiliki fungsi sebagai sarana dalam mempercepat pembangunan dan perekonomian nasional. Selain itu, frekuensi merupakan sistem komunikasi dalam penyampaian informasi krusial sebagai sarana untuk melakukan aktivitas yang critical, misalnya frekuensi untuk penerbangan, kelayaran, dan kebencanaan.
"Pendekatan pengawasan dan pengendalian harus membantu memfasilitasi masyarakat. PPNS harus memahami prinsip-prinsip UU CK, agar penempatannya proporsional. Membantu, tetapi juga tetap mengedepankan sanksi administratif,” jelas Ismail.
Pada bimtek itu, Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar menyampaikan latar belakang bimtek untuk memberikan pengetahuan tentang ruang lingkup terkait apa saja yang diatur dalam UU CK dan aturan pelaksanaannya, serta impelementasinya di bidang telekomunikasi. PPNS diharapkan dapat memahami kewenangan dan mekanisme penindakan pelanggaran.
Pada hari pertama, para peserta bimtek mendapatkan materi “Implementasi UU CK terhadap mekanisme pengawasan dan pengendalian pada bidang telekomunikasi” oleh Kasubagbindiklat Rokorwas PPNS Bareskrim POLRI, AKBP Rosmaida Surbakti serta materi “Implementasi UU CK dan rancangan peraturan pelaksanaannya terhadap mekanisme pola pengawasan dan pengendalian SFR dan/atau perangkat telekomunikasi” oleh Sekretaris Ditjen SDPPI, RD. Susanto.
Selain itu juga peserta dibekali dengan materi Sensitivitas Publik terkait dengan UU CK Bidang Telekomunikasi oleh praktisi hukum I Ketut Prihadi serta dari praktisi akademisi Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa dalam kaitannya dengan Ketentuan pidana dalam UU CK bidang telekomunikasi yang berakibat pada pola pengawasan dan pengendalian SFR.
Bimtek hari kedua menghadirkan narasumber yang berasal dari pihak internal Ditjen SDPPI Direktur Penataan Sumber Daya, Denny Setiawan, Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko, Direktur Standardisasi PPI, Mulyadi juga Direktur Pengendalian SDPPI, Sabirin Mochtar dalam kaitannya dengan update regulasi dalam UU CK.
Para peserta yang merupakan PPNS dari seluruh UPT dan Korwas PPNS di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan yang berlangsung secara virtual dalam jaringan (daring) namun tetap antusias mengajukan pertanyaan pada setiap sesi tanya jawabnya.
Berita bohong atau hoaks dengan pengemasan sedemikian rupa kerap muncul dan membuat masyarakat percaya. Kementerian Komunikasi dan Informati Selengkapnya
Masyarakat Kabupaten Tuban diminta siap menghadapi transformasi digital, terutama di masa pandemi Covid-19. Saat ini dibutuhkan banyak pandu Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong semua mitra di sektor penyiaran melibatkan masyarakat dalam digitalisasi pernyi Selengkapnya
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan pengembangan solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu terobosan y Selengkapnya