FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 01-2024

    154

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Kategori Berita Kominfo | Erbi

    Jayapura, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika memusnahkan perangkat telekomunikasi ilegal Hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Periode 2018–2023 di wilayah kerja Balai Monitor SFR Kelas II Jayapura.

    Kepala Balmon SFR Kelas II Jayapura Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rachim Pribadi menyatakan terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvensional yang menggunakan perangkat base station, repeater, atau perangkat komunikasi radio genggam (handy talky).

    “Total dari 63 unit perangkat dengan rincian dari barang bukti terdiri dari 15 unit Handy Talky, 14 Unit Two Way Radio, 11 Unit HF All Band Transceiver/HF Transceiver, 8 unit Walkie Talkie, 4 unit Dual Band FM Transceiver, 3 unit Radio RIG/Radio Transceiver VHF (RIG+Extra Mic), 3 unit Omni Directional Ceiling Antenna, 2 unit Repeater/Penguat Sinyal, 2 unit VHF Marine Transceiver/Radio RIG VHF Marine dan 1 unit SSB Radio Telephone (Marine),” jelasnya dalam Pelaksanaan Pemusnahan Perangkat Hasil Penertiban SFR Periode 2018 – 2023 di Wilayah Kerja Balmon SFR Jayapura yang berlangsung secara hibrida di Kantor Balmon SFR Jayapura, Kamis (11/01/2024).

    Acara ini menandai babak lanjutan dalam pelaksanaan Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Kepala Balmon SFR Kelas II Jayapura mengingatkan pentingnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas dan dapat menimbulkan potensi harmful interferensi.

    “Kegiatan pemusnahan sebagai pemacu seluruh pemangku kepentingan memiliki kesadaran yang sama dalam memahami pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang harus digunakan secara tertib, efisien dan sesuai peruntukan khususnya di Wilayah Jayapura,” jelasnya.

    Menurut Rachim Pribadi, sebelum pemusnahan perangkat, Balmon SFR Kelas II  Jayapura telah melakukan operasi penertiban dan penyitaan atau penyegelan. Selain itu, juga telah melakukan klarifikasi dengan pemilik alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami juga menetapkan status perangkat untuk dilakukan pemusnahan yang didasari atas hasil gelar perkara dan surat pernyataan kesediaan dari pemilik/penanggung jawab barang hasil penertiban meyerahkan kepada negara untuk dimusnahkan,” tuturnya.

    Kepala Balmon SFR Kelas II Jayapura menyatakan 63 unit perangkat yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio dan sertifikat ini dimusnahkan sesuai prosedur.

    “Dilengkapi Keputusan Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Jayapura dan Berita Acara Pemusnahan Perangkat Hasil Penertiban SFR yang ditandatangani oleh Kabalmon SFR Jayapura, PPNS Balmon SFR Jayapura serta saksi-saksi,” tandasnya.

    Dalam acara itu hadir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Balmon SFR Kelas II Jayapura Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selain itu hadir perwakilan dari Polda Papua, KSOP Jayapura, dan pemilik perangkat yang dimusnahkan. Pelaksanaan pemusnahan, secara simbolis diawali Kepala Balmon SFR Kelas II Jayapura Rachim Pribadi dan diikuti tim serta undangan bersama-sama melakukan pemusnahan barang hasil penertiban  menggunakan palu dan kemudian dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar.

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA