Siaran Pers No. 26/HM/KOMINFO/01/2021
Sabtu, 23 Januari 2021
tentang
Kedepankan Prinsip Kehati-hatian,
Kominfo Hentikan Proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz
Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Tim Seleksi), dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya.
Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Pada hari Jumat (22/01/2021), Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi melalui Siaran Pers Nomor 169/HM/KOMINFO/12/2020 tanggal 14 Desember 2020.
Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya