FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 12-2019

    1086

    Kominfo Terima 94 Aduan, Ada ASN Diduga Anti Pancasila dan NKRI

    Kategori Sorotan Media | meit001

    VIVA – Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama 11 Menteri tentang pencegahan radikalisme pada 11 November 2019. Baru satu bulan diteken, sudah ada laporan pengaduan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti bilang, baru satu bulan SKB 11 Menteri tentang pencegahan radikalisme ditandatangani ternyata sudah banyak laporan pengaduan yang masuk.

    “Aduan ASN itu pengelolanya adalah Kementerian Kominfo, nah sudah ada 94 pengaduan dalam satu bulan. Kan ditandatangani 11 November, jadi sebulan itu sudah 94 pengaduan,” kata Rosarita di Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2019.

    Menurut dia, pengaduan tersebut ada beberapa kategori, yakni intoleran sebanyak 33 aduan, anti ideologi Pancasila sekitar lima aduan, radikalisme 13 aduan dan lainnya mengenai netralitas, ujaran kebencian, penyebar hoax itu ada 19 aduan.

    “Nah, anti NKRI itu ada 25 aduan. Kan aneh ya, kita hidup di NKRI tapi anti-NKRI,” ujarnya.

    Akan tetapi, Rosarita mengatakan, pemerintah masih melakukan pendataan dari 94 aduan itu mana yang dikategorikan paling berat, ringan dan sedang. Sebab, memang harus dilakukan analisis. Namun, tentu yang paling berat itu anti-Pancasila dan anti-NKRI.

    “Itu sudah sangat berat karena setia pada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah itu merupakan kewajiban pertama dan ada dalam UU tentang ASN. Jadi dua hal itu,” jelas dia.

    Di samping itu, Rosarita mengatakan, laporan atau pengaduan tersebut tentu akan dianalisis, kemudian dikelompokkan kepada ASN mana, apakah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.

    “Setelah dianalisis, kemudian akan kita sampaikan kepada pembina kepegawaian, di mana yang teradukan ini, maka mereka akan menindaklanjuti. Nanti dari talkforce akan memberikan saran-saran sanksi apa atas pelanggaran yang mana,” tutur dia.

     

    Sumber: viva.co.id

    Berita Terkait

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    Kominfo gandeng perusahaan teknologi untuk Digital Talent Scholarship

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI menggandeng perusahaan teknologi IBM untuk meningkatkan keterampilan, keahlian angkat Selengkapnya

    Kemkominfo RI Berencana Kembangkan Road Map Digitalisasi di STMM Yogyakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Selengkapnya

    Kominfo Bangun Infrastruktur Digital di 41 Desa di DIY

    KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perhatian yang serius pembangunan infrastruktur digital di Daerah Istimewa Yogya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA