SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 49/HM/KOMINFO/04/2017
Tentang
Permulaan Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI dengan Penyelenggara Telekomunikasi
Sebagaimana diketahui bahwa perhitungan Interkoneksi diperlukan proses verifikasi oleh verifikator independen sesuai Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 perihal implementasi biaya interkoneksi dimana biaya interkoneksi tahun 2014 tetap diberlakukan sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen
Pada hari Selasa tanggal 25 April 2017, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan Permulaan (Kick Off) Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI dengan Penyelenggara Telekomunikasi. Terdapat 2 (dua) Agenda dari kegiatan Permulaan tersebut, yaitu :
- Agenda Pertama yaitu Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi antara BRTI dengan Para Penyelenggara Telekomunikasi. Dalam hal ini BRTI diwakili oleh Ketua BRTI Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Dalam Kesepakatan ini disepakati juga verifikator independen yang melaksanakan verifikasi.
- Agenda kedua yaitu Penandatangan Perjanjian Kerahasian Informasi (Non-Disclosure Agreement) antara BRTI, BPKP dengan masing-masing Penyelenggara Telekomunikasi. NDA dimaksudkan sebagai kesepakatan untuk penyediaan Informasi Rahasia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Verifikasi dan Para Pihak menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia.
Pelaksanaan verifikasi hasil kegiatan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap data dan proses perhitungan biaya interkoneksi yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2015 - 2016. Verifikasi ini bertujuan untuk memperoleh besaran hasil perhitungan biaya interkoneksi untuk masing-masing operator yang dihitung dan memperoleh data dan/atau informasi dari operator.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh verifikator independen yang ditunjuk yaitu Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP sebagai Verifikator akan bekerja sesuai dengan Kesepakatan dan peraturan perundangan di mana hasil verifikasi akan disampaikan kepada BRTI. Kemudian BRTI akan menyampaikan seluruh besaran biaya interkoneksi hasil verifikasi kepada para operator.
Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan untuk diselesaikan selama 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017.
Jakarta, 26 April 2017
Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya