FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 08-2016

    6034

    Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016

    SIARAN PERS NO.49/HM/KOMINFO/08/2016
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 2 Agustus 2016) - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Proses perhitungan biaya interkoneksi telah dimulai sejak tahun 2015 dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi. Perhitungan biaya interkoneksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dengan memperhatikan masukan dari para stakeholder atas konsultasi publik penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi.

    Sejak tahun 2006, perhitungan biaya interkoneksi telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip berbasis biaya (cost based) yang dipandang adil bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk menjamin pelaksanaannya secara transparan, non-diskriminatif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar dari penyelenggara dominan. Perhitungan biaya interkoneksi tersebut menggunakan metode Bottom UpForward Looking Long Run Incremental Cost (BU FL LRIC) yang dilakukan dengan mengembangkan model konfigurasi jaringan yang efisien.

    Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk menuju efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi termasuk pengembangan wilayah layanan secara optimal dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur. Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan.

    Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI)  milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.

    Hasil perhitungan biaya interkoneksi sebagaimana tercantum di bawah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya.  

    1. Biaya interkoneksi untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


    Selanjutnya, dalam waktu dekat Kementerian Kominfo akan menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler di mana saat ini rancangan regulasi tersebut sedang dalam pembahasan dengan para stakeholder untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik.

     *** 

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 08111-90071, Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA