FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 01-2016

    7351

    Kominfo Kembali Blokir 9 Situs Radikal

    SIARAN PERS NO. 14/PIH/KOMINFO/1/2016
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 28 Januari 2016 - Sebagai kelanjutan dari rilis Kementerian Kominfo yang lalu terkait pemblokiran 24 situs radikal dari 27 yang terindikasi, Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme telah melakukan pembahasan terhadap beberapa situs lainnya yang dilaporkan masyarakat. Ada 8 situs dan 1 situs tambahan (kloning bahrunnaim) lainnya yang dibahas dalam rapat pada Rabu 27 Januari 2016. Berdasarkan hasil rapat pembahasan tersebut Tim Panel kembali meminta pemblokiran terhadap 9 situs berisi radikal/terorisme, yaitu:

    manjanik.com

    eramuslim.com

    mikailkanie.wordpress.com 

    revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id

    langitmuslim.blogspot.co.id

    kajiantauhid.blogspot.co.id

    pendukungdaulahislam.blogspot.co.id

    muslimori1.blogspot.co.

    Dari 8 situs tersebut plus 1 situs tambahan adanya kloning bahrunnaim yaitu: bahrunnaim.space. Jadi seluruhnya terdapat 9 situs radikal/terorisme yang akan diblokir.

    Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran ISP untuk diblokir sejak krmarin Rabu, dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Milyar rupiah.

     

    ***

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA