FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 08-2022

    5200

    Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

    SIARAN PERS NO. 340/HM/KOMINFO/08/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022

    Senin, 22 Agustus 2022

    Tentang

    Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

    1. Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:

    1.1. Tahun 2018: 84.484 konten
    1.2. Tahun 2019: 78.306 konten
    1.3. Tahun 2020: 80.305 konten
    1.4. Tahun 2021: 204.917 konten
    1.5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.

    Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

    2. Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

    3. Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

    4. Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:

    4.1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
    4.2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
    4.3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

    Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

    5. Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

    Jakarta, 22 Agustus 2022

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika

    Semuel A. Pangerapan

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 39/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Buka Temu Komunitas Sohib, Dirjen IKP Dorong Jaga Ruang Digital

    Kontribusi Indonesiabaik.id dalam satu tahun terakhir juga dicapai dengan dukungan Komunitas Sohib, khususnya peran aktif di media sosial de Selengkapnya

    Siaran Pers No. 38/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Perluasan Konektivitas Digital dan Kolaborasi Jadi Kunci Optimalkan Teknologi di Indonesia

    Indonesia telah menerapkan kebijakan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan spektrum frekuensi radio yang berimbang agar dapat mempercepa Selengkapnya

    Siaran Pers No. 37/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Indonesia Bawa Pulang Piala Penghargaan WSIS 2020 untuk GNLD Siberkreasi

    GNLD Siberkreasi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2021, mendapatkan penghargaan atau champion untuk kategori Action Lines WS Selengkapnya

    Siaran Pers No. 35/HM/KOMINFO/03/2023 tentang Kominfo Perkuat Kolaborasi Aksi Literasi Digital untuk Disabilitas

    Lewat workshop yang berlangsung dalam rangkaian World Summit on the Information Society Forum 2023 itu ditargetkan memberikan gambaran kepad Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA