FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 06-2022

    854

    Jadi Pengawal SFR Indonesia, Ditjen SDPPI Kumpulkan PNBP Rp20 T Setahun

    SIARAN PERS NO. 258/HM/KOMINFO/06/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 258/HM/KOMINFO/06/2022

    Selasa, 21 Juni 2022

    Tentang

    Jadi Pengawal SFR Indonesia, Ditjen SDPPI Kumpulkan PNBP Rp20 T Setahun 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu lembaga yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan, sebagai pengawal spektrum frekuensi radio di Indonesia, Kementerian Kominfo memberikan kontribusi PNBP sekitar Rp20 Triliun setahun. 

    “Spektrum frekuensi ini adalah sesuatu yang ternyata sumber daya alam yang terbatas yang luar biasa value-nya, nilainya. Sebagai gambaran, kami menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak setidaknya 20 triliun dalam setahun dari penghasilan spektrum frekuensi radio, dan trennya terus meningkat, sekitar Rp20 triliun dalam setahun.,” jelasnya dalam Apel Bersama Ditjen SDPPI Kominfo dan TNI AL dalam rangka Sinergitas Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio serta Peperangan Elektronika, di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/06/2022).

    Menurut Dirjen Ismail, peran dan tugas Ditjen SDPPI dapat dirasakan manfaatnya di lembaga atau sektor strategis lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

    “Peran dan tugas SDPPI secara umum mungkin ada manfaatnya buat bapak-bapak di lingkungan TNI AL. Kami ini memang pengawal spektrum frekuensi radio Indonesia, pengawal dalam artian nggak jelas barangnya sebenarnya, apa yang kita kawal adalah udara,” tuturnya. 

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan besaran PNBP tersebut bukan merupakan tujuan bagi Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Tetapi lebih kepada bagaimana memberikan gambaran bahwa nilai dari spektrum frekuensi sangat besar.

    “Karena mayoritas sistem komunikasi di Indonesia ini sekarang bertumpu pada seluler communication, mobile broadband. Lebih dari 90%, sisanya menggunakan fixed broadband, menggunakan kabel optik yang ke rumah-rumah, IndiHome dan sebagainya. Tapi mayoritas rakyat Indonesia berkomunikasi menggunakan mobile communication atau menggunakan HP yang kita kenal, lebih dari 90%,” tandasnya.

    Dari gambaran tersebut, jantung dari sistem komunikasi mobile communication adalah spektrum frekuensi. Sebab, tidak mungkin sistem mobile communication dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat jika spektrum frekuensi radio tidak tersedia dan bersih dari gangguan. 

    “Fungsi kami di SDPPI adalah melakukan proses manajemen keseluruhan sejak awal yaitu perencanaan spektrum frekuensi radio. Spektrum ini harus direncanakan, dia kayak kue lapis yang nggak bisa dicampur antar lapisan-lapisan. Kalau dipakai dicampur, maka terjadi interferensi dan tidak dapat digunakan dengan baik,” ujar Dirjen Ismail.

    Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, sistem seluler harus bekerja di frekuensi seluler saja, demikian halnya dengan sistem komunikasi radio maritim yang juga hanya bekerja di spektrum frekuensi radio maritim. 

    “Begitu juga radio FM, Radio AM, televisi, penerbangan, radar, cuaca dan sebagainya. Jadi banyak sekali sebenarnya lapisan-lapisan spektrum frekuensi radio itu yang harus tertib penggunaannya masing-masing lapisan. Sekali sistem ini tercampur, maka tidak akan bisa digunakan dengan baik. Oleh karena itu, spektrum frekuensi radio ini harus direncanakan dan bukan satu negara yang merencanakan, tapi perencanaannya terpadu secara internasional melalui forum atau lembaga dunia yang kita sebut International Telecommunication Union (ITU),” jelasnya.

    ITU merupakan lembaga yang merencanakan spektrum secara global. Namun demikian, tentu saja di setiap negara memiliki ruang untuk memberikan preferensi, footnote atau memberikan catatan terkait dengan national interest. Dirjen Ismail menegaskan banyak hal yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Indonesia di ITU untuk memasukkan domain-domain National Interest. 

    “Misalnya persoalan satelit, kita ini negara kepulauan, tidak mungkin kita bisa menyelesaikan sistem komunikasi di Indonesia hanya menggunakan kabel optik, Impossible. Ada 17.000 pulau dengan penduduk yang tersebar demikian luas, banyak skater tersebar-sebar seperti itu, maka sistem komunikasi satelit adalah sistem yang sangat penting buat Indonesia. Jadi, harus ada komplementeri antara terestrial communication dengan satelit communication,” papar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo. 

    Menurut Dirjen Ismail, terdapat banyak catatan terkait nasional interest yang diperjuangkan di ITU untuk menjadi hak negara Indonesia untuk masuk di dalam ITU Radio Regulation pada aspek perencanaan, termasuk koordinasi internasional. 

    “Kita bolak-balik kami melakukan koordinasi untuk komunikasi satelit dan sebagainya ke pihak-pihak yang berkepentingan, baik dengan negara-negara tetangga. Kita punya forum setiap tiga bulanan dengan Singapura, Malaysia, Brunei. Karena apa? karena yang namanya sistem frekuensi radio ini borderless, tidak bisa kita batasi. Begitu Batam memberikan siaran atau pemancaran yang di luar aturan, pasti Singapura akan terganggu, sebaliknya juga demikian. Jadi kita harus selalu melakukan koordinasi untuk membuat sistem spektrum frekuensi radio ini berjalan dengan baik,” tandasnya.

    Saat menghadiri Apel Bersama Ditjen SDPPI dan TNI AL yang berlokasi di atas KRI Banda Aceh 593, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo terpukau dengan kapal perang milik TNI AU tersebut. 

    “Suasana hari ini membuat suatu hal yang istimewa bagi kami semua diundang di tempat ini, di dalam kapal KRI Banda Aceh 593 untuk melaksanakan sebuah pertemuan dan apel seperti ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami semua. Semoga sinergi ini menghasilkan banyak terobosan-terobosan dan efisiensi yang bisa kita jalankan secara bersama-sama,” ungkapnya. 

    Dalam apel tersebut, hadir Askomlek KASAL Avando Bastari, Kadiskomlekal Laksamana Pertama TNI Joko Edi Supriyanto, Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Sabirin Mochtar, serta Kepala UPT Balai Monitoring dari seluruh Indonesia.

    Kadiskomlekal Joko Edi Supriyanto menyatakan apel bersama merupakan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani 31 Mei 2022 lalu. “Sebagai kelanjutan dan implementasi PKS  tersebut TNI AL berusaha meningkatkan kemampuan Peperangan Elektronika (Pernika) yang hingga saat ini masih sangat terbatas,” tuturnya.

    Menurut Joko Edi Supriyanto,  dari sisi peralatan dan kemampuan SDPPI mampu diandalkan untuk berperan serta dalam memberikan informasi dan expertise bagi kepentingan pertahanan negara terutama bidang peperangan elektronika. “Ketika pada masa damai diarahkan sebagai kegiatan pengumpulan informasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh bakal lawan,” tuturnya.

    Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Secara Nasional Tahun 2022 merupakan kolaborasi Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo dan TNI AL agar  tertib menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi. Adapun tema yang diambil TRANSFORMASI atau tertib gunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat terserttifikasi. Operasi penertiban serentak ini diutamakan kearah pembinaan, namun dalam hal pengguna frekuensi melakukan pelanggaran berulang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA