Tak Perlu Pasang Ring, Cukup Ramuan Bawang Putih? Itu Hoaks!
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo – Dalam jejaring media sosial Facebook beredar konten video yang menampilkan beberapa orang di sebuah ruangan dengan latar belakang bertuliskan "RAPAT KERJA LKAAM PROVINSI SUMATERA BARAT". Konon, rapat kerja itu disebut menghasilkan keputusan bahwa masyarakat Minangkabau menolak dan mengembalikan bantuan gempa Pasaman Barat dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar 2,3 miliar yang disampaikan di rapat kerja Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumbar.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim itu menyesatkan. Faktanya, LKAAM dan Niniak Mamak se-Sumatera Barat tidak pernah menyatakan penolakan terhadap bantuan Menteri Agama. Masyarakat Sumbar justru berterima kasih atas perhatian Menag kepada korban musibah gempa bumi di Pasaman dan Pasaman Barat.
Bantahan itu disampaikan oleh Ketua Umum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Datuak Nan Sati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3/2022).
Ia mengatakan, pernyataan yang disampaikannya adalah mengharamkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginjakkan kaki di Minangkabau. Hal ini lantaran pernyataan Yaqut yang membandingkan suara mik azan dengan suara gonggongan anjing.
Berikut laporan harian hoaks, disinformasi dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (07/03/2022):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya