FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 08-2021

    4084

    Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, Menteri Johnny: Kominfo Putus Akses dan Edukasi Literasi Digital

    SIARAN PERS NO. 290/HM/KOMINFO/08/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/08/2021

    Kamis, 19 Agustus 2021

    Tentang

    Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, Menteri Johnny: Kominfo Putus Akses dan Edukasi Literasi Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi masyarakat dari  kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah komprehensif yang diambil yaitu pemutusan akses atas  peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.

    “Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” jelasnya saat memberikan Keynote Speaker dalam Webinar Beritasatu “Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal” dari Jakarta, Kamis (19/08/2021).

    Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tandasnya.

    Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” ungkapnya.

    Selain itu, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga membekali masyarakat dengan beragam kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat selama menggunakan internet.

    “Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi Kementerian Kominfo di 514 kabupaten dan kota. Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total  50 juta peserta di tahun 2024,” paparnya.

    Menurut Menkominfo literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

    “Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet,  termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” tandasnya.

    Kolaborasi

    Menteri Johnny menyatakan kegiatan yang berkaitan dengan literasi agar menjadikan ruang digital sehat, bermanfaat dan aman merupakan kerja bersama kolaborasi dari berbagai elemen bangsa.

    “Dan bersifat edukatif jangka panjang, Kita tentu tidak bisa  menunggu sampai masyarakat semuanya aman dan paham digital karena apa transformasi digital sedang berlangsung dan terus berlangsung,” ujarnya.

    Menkominfo menegaskan edukasi literasi digital perlu terus dilakukan agar menjadikan masyarakat lebih cerdas dan memiliki literasi digital.

    “Kita harus tetap bisa melakukan edukasi yang memadai agar kegiatan-kegiatan masyarakat di ruang digital bisa berlangsung dengan baik,” tegasnya.

    Menyikapi maraknya perkembangan industri peer-to-peer lending fintech, Menteri Johnny mengakui ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bersama. Oleh karena itu, Menkominfo mengajak semua pihak, terutama penyelenggara peer-to-peer lending untuk berkolaborasi.

    “Kami memahami bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan penyelenggara peer-to-peer lending harus komprehensif dari hulu hingga hilir, tidak hanya dapat fokus pada upaya pemutusan akses semata,” ungkapnya.

    Menteri Johnny menegaskan Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, industri perbankan dan penyelengara peer-to-peer lending fintech perlu mengembangkan ekosistem yang lebih maju.

    “Melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan, ekosistem industri ekonomi digital Indonesia akan semakin tangguh, diharapkan  terus tumbuh, mewujudkan Indonesia terkoneksi yang semakin digital, dan semakin maju,” ujarnya.

    Acara itu juga diisi dengan pemaparan dari narasumber antara lain: Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel A. Pangarepan; Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing;  dan Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana. Hadir pula dari Beritasatu Holdings,  Deputy CEO BeritaSatu Media Holdings, Anthony Wonsono; News Director BeritaSatu Media Holdings, Primus Dorimulu; Pemimpin Redaksi Majalah Investor, Komang Darmawan.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA