FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 03-2021

    1843

    Konsultasi Publik RPM mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

    SIARAN PERS NO. 91/HM/KOMINFO/03/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 91/HM/KOMINFO/03/2021

    Selasa, 23 Maret 2021

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 

    Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pemerintah perlu mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekaligus akan mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.  

    Beberapa substansi baru yang perlu diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud antara lain: 

    1. penggunaan bersama spektrum frekuensi radio; 
    2. kerja sama spektrum frekuensi radio; 
    3. pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio; 
    4. masa laku hak penggunaan spektrum frekuensi radio; 
    5. pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan 
    6. tata cara pengenaan sanksi administratif penggunaan spektrum frekuensi radio.
    7. Guna penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat  untuk menyampaikan masukan atas rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud, perlu dilakukan konsultasi publik melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

    Konsultasi publik akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari kalender, dari tanggal 23 s.d. 30 Maret 2021. Apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id, aria001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id

    Naskah  RPM mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio bisa diunduh di sini.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA