FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 10-2020

    8404

    Klarifikasi atas Kapasitas CEIR dalam Penerapan Pengendalian IMEI

    SIARAN PERS NO. 129/HM/KOMINFO/10/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 129/HM/KOMINFO/10/2020

    Senin, 12 Oktober 2020

    Tentang

    Klarifikasi atas Kapasitas CEIR dalam Penerapan Pengendalian IMEI

     

    Beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai kapasitas mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) telah mendekati penuh sehingga mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

    Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal dan  baik-baik saja. Data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru sampai dengan tanggal 10 Oktober sudah dimasukkan ke CEIR.

    "Sudah diupload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” jelasnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

    Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI. 

    "Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru," tegasnya.

    Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

    "Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

    Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR.  Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

    Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159. 

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA