FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 08-2020

    1031

    Cegah Terorisme, Kominfo Dukung BNPT Lewat Pengawasan Konten

    Kategori Berita Kominfo | doni003

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk mencegah aksi kelompok terorisme.

    Menurut Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika, Anthonius Malau hal itu dilakukan dengan cara memantau peredaran konten dengan isu terorisme dan melakuan pemblokiran akun media sosial atau website.

    “Dari bulan Juli 2017 hingga Juli 2020 ada sekitar 16.739 konten-konten baik dari media sosial maupun website yang kami blokir dan turunkan. Itu tersebar di berbagai platform di facebook ada sekitar 11.600-an; di Twitter 2.282 konten; di website 496 dan Youtube 678 konten; serta di file sharing 1000-an,” ungkapnya  dalam Webinar Radikalisme dan Terorisme di Masa Pandemi: Pencegahan dan Penanggulangan, dari Jakarta, Jumat (14/08/2020).

    Anthonius mengatakan bahwa Kementerian Kominfo bersama dengan BNPT telah menjalin kerjasama yang baik dimana tergabung dalam tim sinergitas.

     “Jadi kami dengan BNPT telah menjalin kerjasama yang baik, juga disini tergabung dalam tim sinergitas. Secara khusus dari BNPT atau Densus 88 data bagi alat baru bagi para teroris untuk merekrut dalam memperluas pengaruhnya,” tuturnya.

    Menurut Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, kelompok radikal dan terorisme kerap menggunakan aplikasi atau media internet dalam hal berkomunikasi.

    “Karena memang internet itu adalah daya jangkaunya luas, borderless, cepat dan seketika dan barangkali mereka juga menggunakan komunikasi yang tidak dapat ditelusuri oleh berbagai pihak atau  underground untuk melakukan komunikasi sehingga mereka dapat melakukan perekrutan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Kementerian Kominfo juga secara proaktif memanfaatkan media sosial untuk membangun  informasi yang mendidik.

    “Terutama untuk kalangan generasi muda bagaimana mereka terselamatkan dari unsur-unsur yang akan membangkitkan terorisme ini,” jelas Anthonis Malau.

    Tak hanya itu, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika telah menjelaskan upaya Kementerian Kominfo melakukan diseminasi informasi dan kampanye atas bahaya terorisme ini.

    “Kami melakukan diseminasi informasi dari Ditjen IKP melalui cetakan-cetakan yang kami sebarluaskan kepada masyarakat dan melakukan semacam humas campaign terhadap bahaya terorisme ini,” ungkapnya.

    Menurut Anthonius, Kementerian Kominfo juga melakukan penyebaran informasi pencegahan  melalui media luar ruang yaitu memasang baliho di sejumlah lokasi dan acara seminar semacam ini  dalam rangka pencegahan terorisme.

    “Kementerian Kominfo juga melakukan Program Literasi Digital dengan melibatkan semua pihak. Ada 100 lebih institusi, lembaga pemerintah, masyarakat madani yang kami libatkan untuk melakukan sosialisasi,” jelasnya.

    Awasi 24 Jam

    Plt. Direktur Pengendalian Aptika menyatakan Kementerian Kominfo dalam rangka pengawasan terhadap konten  di dunia maya setiap hari selama 24 jam.

    “Secara teknis kami memang melakukan pengaisan  konten-konten internet tetapi terbatas kepada yang publik. Kalau sifatnya komunikasi privat tentu Pemerintah tidak bisa masuk. Kami bekerja 24 jam sehari dalam rangka pengawasan,” jelasnya.

    Menurut  Anthonius setelah dilakukan pengaisan konten, kemudian timnya melakukan klarifikasi kepada otoritas atau lembaga yang berkaitan. Untuk terorisme Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan BNPT.

    “Untuk menganalisa apakah konten ini radikalisme atau terorisme itu kami tergantung sekali pada BNPT atau instituti lain yang menganalisis untuk dilakukan action yaitu penutupan terhadap website atau take down bagi website tersebut,” ungkapnya.

    Plt. Direktur Pengendalian Aptika menjelskan dalam penanganan konten-konten negatif Kementerian Kominfo meminta komitmen platform media sosial untuk menerima aduan konten dari institusi berwenang misalnya BNPT agar dilakukan penanganan bagi konten tersebut.

    “Radikalisme dan terorisme ini menjadi isu global. Pada umumnya kalau kami sampaikan kepada platform itu akan ditindaklanjuti berupa take down terhadap konten-konten yang radikal. Akan tetapi dalam bebrapa hal mereka melihat ada standartcommunity line. Mereka yang beranggapan bahwa ini bagian dari berekspresi tetapi dari sisi hukum positif kita itu sudah masuk kategori konten melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kami  meminta mereka untuk tetap take down,” paparnya.

    Namun demikian, Anthonius mengakui Kementerian Kominfo tidak bisa sendirian dalam mengawasi penggunaan media sosial atau website. Oleh karena itu, ia mengharapkan peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka dalam mennggunakan internet. “Misalnya, ada kebijakan dibuat bahwa anak itu menggunakan atau mengakses internet dikasih jam waktunya. Dan itu harus tegas mungkin harus konsekwen, stick and carrot dibuat,” tandasnya.

    Plt. Direktur Pengendalian Aptika juga mendorong para pengguna internet khususnya generasi muda untuk bangkit dan banjiri media sosial dengan konten positif .

    “Kini saatnya pemuda bangkit di usia 75 tahun Kemerdekaan RI. Mari kita banjiri dunia internet media sosial ini dengan konten-konten yang positif, yang mengajak, yang membangun. Mari buat tagar-tagar atau konten yang cinta tanah air, budaya supaya menunjukkan jati diri Bangsa Indonesia,” pungkasnya.

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Kontrol Penyakit, WHO Lakukan Pengawasan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya

    File Undangan Pemilu DPT Lewat WA, Awas Hoaks!

    File undangan pemilu DPT tersebut merupakan penipuan. Selengkapnya

    Capai 92 Persen, Kominfo Targetkan BBPPT Berkelas Dunia

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail menegaskan pembangunan akan rampung tahun ini dan menargetkan mendapat predikat World Class Testing Selengkapnya

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA