Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Jakarta, Ditjen Aptika – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan instrumen hukum negara yang perlu segera hadir jika Indonesia ingin berdaulat terhadap data. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan kedaulatan di era digital tidak lagi berbatas pada teritorial geografis. Oleh karena itu, kedaulatan di era digital mengikuti obyek yang harus dilindungi di manapun obyek tersebut berada.
“Apa itu kedaulatan data? Saat ini kita belum memiliki kedaulatan terkait data pribadi, karena terkait data pribadi kita masih menggunakan UU negara lain (tergantung dari aplikasi mana yang kita pakai). Jika kita memiliki UU PDP nantinya, dimanapun data pribadi orang Indonesia maka pengelola data harus patuh terhadap UU PDP Indonesia. Itu yang namanya kedaulatan,” jelas Semuel A Pangerapan saat acara diskusi daring KSIXchange #21 Pentingnya Mengawal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa (28/04/20).
Dirjen Aptika menyatakan adanya perhatian yang cukup besar Presiden Joko Widodo terhadap kedaulatan data. Oleh karena itu, Dirjen Semuel berharap pembahasan mengenai RUU PDP bisa segera dilakukan. “Memang sebagai dampak dari pandemi Covid-19 ini pembahasan mengenai RUU PDP menjadi tertunda. Oleh karena itu saya berharap tim Komisi I DPR RI dapat menemukan formula bagaimana dapat membahas dengan kondisi seperti ini,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan seberapa sempurna RUU PDP, Dirjen Semuel menyatakan bahwa RUU PDP belumlah sempurna. Hal tersebut dikarenakan terus berkembangnya era digital, bahkan aturan-aturan terkait data pribadi di berbagai negara juga mengalami perubahan.
“Jika kita menunggu RUU ini sempurna tidak akan pernah selesai, ini akan berkembang terus. Kita harus punya titik kapan kita selesai dan apa saja prinsip yang ingin kita atur dalam RUU PDP ini,” tegas Dirjen Semuel.
Dirjen Semuel kemudian menjelaskan dalam RUU PDP sudah dibuat subtansi pengaturan dan pelindungan terhadap data pribadi warga negara. “RUU PDP merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara. RUU ini diperlukan untuk melindungi di manapun data itu berada, siapapun yang pegang mereka harus tunduk kepada UU ini,” jelas Dirjen Semuel.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Semuel juga membahas mengenai Data Protection Authority (DPA) yang nantinya akan bertindak sebagai badan/lembaga pengawas terkait UU PDP. “Akan dibentuk oleh siapapun nantinya, cara kerja DPA harus independen. Independen atau tidaknya bukan dari siapa yang membentuk, tapi bagaimana badan ini beroperasi dan menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP,” pungkas Dirjen Semuel. (lry)
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya
Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya