FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 01-2024

    174

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta Pusat, Kominfo – Perusahaan penerbit (publisher) gim di Indonesia akan diwajibkan memiliki badan hukum, yang akan diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo), sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ekonomi digital nasional.

    “Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau (hanya) jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semual Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/01/2024).

    Dirjen Semuel menjelaskan, ada tiga aktor dalam industri gim, yakni pembangun atau developerpublisher, dan badan rating. Namun yang diatur Kominfo hanya publisher dan pembentukan badan ratingnya karena developer atau programmer gim bisa berasal dari mana saja, baik perorangan maupun perusahaan.

    “Tapi kalau gim sudah jadi, kan perlu publish, supaya bisa diakses, ada pembayaran top up segala macem, misal Mobile Legends ya, nah publishernya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

    Sedangkan badan rating dinilai penting untuk mengatur batasan usia atau kategori pengguna atau pemain gim terkait konten didalamnya. Berkaitan dengan hal itu Kementerian Kominfo akan membebaskan pihak swasta untuk membentuk badan rating independen yang akan disertifikasi Kementerian Kominfo.

    “Setiap gim itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, nanti kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin merating gim. Jadi gim kan ada batas umurnya, segala umur, 13 tahun, 18 tahun dan seterusnya. Nah itu ketentuannya ada,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

    Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, rancangan Permenkominfo tersebut akan mengatur mengenai pendaftaran rating gim, termasuk kutipan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait.

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga independen seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Karena (rating) itu seharusnya tugasnya pemerintah, kita kasih ke swasta. Lima persen (PNBP) itu untuk apa? memastikan swasta jalani itu sesuai dengan aturan,” tutur Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

    Menurut Dirjen Semuel A Pangerapan, saat ini Permen itu sedang dalam tahap penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

    Regulasi itu merupakan pembaruan atau revisi dari Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Aktif Elektronik dan ditargetkan rampung sebelum akhir bulan ini.

    “Harusnya sih ini dalam waktu dekat (rampung). Target saya sebelum akhir bulan ini, karena ke KemenkumHAM-nya sudah kami kirim beberapa waktu yang lalu. Karena kalau UU harus dicek semua agar dipastikan tidak ada konflik dengan aturan lain dan sebagainya gitu,” tandas Dirjen Aptika Kominfo.

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA