FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 04-2020

    3734

    Konsultasi Publik Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 52/HM/KOMINFO/04/2020
    Kategori Siaran Pers

     Siaran Pers No. 52/HM/KOMINFO/04/2020

    Kamis, 2 April 2020

    tentang

    Konsultasi Publik Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi  

    Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik substansi  Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Jasa Telekomunikasi. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email subditjastel@mail.kominfo.go.id dari tanggal 2 April s.d. 9 April 2020.

    Rancangan Peraturan Menteri Kominfo dimaksud disusun dalam rangka memberikan insentif kebijakan bidang penyelenggaraan telekomunikasi terkait dengan peningkatan kemudahan berusaha “ease of doing business” dan efisiensi industri. Adapun pemberian insentif kebijakan tersebut terkait dengan:

    • optimalisasi atas utilisasi infrastruktur telekomunikasi khususnya infrastruktur Universal Service Obligation(USO) dalam rangka mendorong penetrasi dan pemerataan layanan telekomunikasi bagi masyarakat, termasuk pada wilayah 3T;
    • redefinisi layanan pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) dalam rangka mengakomodir efisiensi model bisnis industri dan perkembangan teknologi;
    • peningkatan kemudahan berusaha bagi UMKM sebagai pelaksana jual kembali (reseller) layanan telekomunikasi; dan
    • peningkatan fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk jenis penyelenggaraaan dengan layanan Jasa Akses Internet (ISP) dan Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) terkait dengan Internet of Things.

    Sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, Rancangan Peraturan Menteri Kominfo ini akan menjadi Peraturan Menteri Kominfo baru yang mencabut dan menggantikan PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM No. 13/2019) sehingga materi muatannya selain mengatur insentif kebijakan sebagaimana dijelaskan di atas juga akan memuat ketentuan-ketentuan lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam PM No. 13/2019 dan tidak perlu diubah. 

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

     


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA