FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 02-2020

    2039

    Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Virus Corona melalui Barang Kiriman Pos

    SIARAN PERS NO.26/HM/KOMINFO/02/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No.26/HM/KOMINFO/02/2020

    Sabtu, 15 Februari 2020

    Tentang

    Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Virus Corona melalui Barang Kiriman Pos


    #1 Direktorat Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang. Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

    #2 Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

    #3 Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus Corona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.

    #4 Penyelenggara Pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus. Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    #5 Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.

    #6 Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.

    #7 Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid- 19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang.

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA