Siaran Pers No. 07/HM/KOMINFO/01/2020
Jumat, 10 Januari 2020
Tentang
Blokir Ribuan Konten Bajakan, Upaya Kemkominfo Lindungi HKI
1. Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, tercatat ada 1745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diblokir Kementerian Kominfo.
2. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.
3. Tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo.
4. Menteri Kominfo turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet.
*Daftar URL Bermuatan Pelanggaran HKI dapat diunduh di sini
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya