FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 07-2012

    19253

    Domain "Cerdas", Ternyata Situs Porno

    Kategori Sorotan Media | admin

     

    JAKARTA - Upaya memberantas internet berkonten negatif, khususnya pornografi, terus bergulir. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, hingga akhir semester pertama 2012, pihaknya telah memblokir sekira 900 situs porno. Sementara, situs porno yang diblokir bersama dengan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) mencapai 900 ribu.

    Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya tengah giat melakukan pemblokiran situs berkonten negatif melalui pencarian tersendiri atau berdasarkan laporan dari masyarakat.

    "Hampir seluruhnya merupakan situs yang berasal dari luar negeri," ungkap Tifatul setelah rapat evaluasi pemblokiran konten negatif dengan ISP, di Kemenkominfo kemarin (18/7). Dia menambahkan, upaya pemblokiran didasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Telekomunikasi, serta UU Anti Pornografi dan Pornoaksi.

     Dalam regulasi itu, pemerintah wajib memblokir situs berkonten negatif yang terbukti mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Meski demikian, ungkap Tifatul, masih sulit membebaskan Indonesia dari situs berkonten negatif yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2 miliar di seluruh dunia.

    "Apalagi nama situs porno sering berubah. Kami tidak mungkin cek satu per satu. Jadi, kami harap masyarakat aktif melapor," terangnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kemenkominfo Aswin Sasongko mengatakan pihaknya telah memanggil 12 ISP besar di Indonesia, untuk memasang filter konten negatif supaya tak bisa lagi diakses oleh masyarakat.

    "Sejauh ini ISP melaporkan telah melakukan blocking. Sebelumnya kami juga telah memberikan surat edaran kepada server administration yang melayani ISP, supaya ISP harus terapkan pemfilteran," papar Aswin, di tempat yang sama.

    Dia memaparkan, Kemenkominfo mencatat saat ini situs berkonten negatif yang telah terblokir secara nasional mencapai 900 ribu situs. Sekitar 800 ribu merupakan situs yang berbasis di luar negeri. Sementara sisanya adalah situs yang berbasis di Indonesia.

    "Kalau untuk pertumbuhan situs mungkin tidak terlampau signifikan. Namun, yang paling sering adalah situs yang berubah nama. Apalagi nama yang digunakan tidak terindikasi situs porno," ujarnya.

    Aswin menjelaskan, selama ini pencarian situs porno dilakukan dengan cara manual, atau lewat kata kunci (keyword) yang bertendensi pornografi. Namun, rupanya saat ini situs porno tak selalu identik dengan nama domain porno.

    "Sekarang ada nama domain hyperlink 'http://cerdas.com/' \n _blankcerdas.com' yang ternyata merupakan situs porno. Ini yang bahaya," jelasnya.

    Lantaran itu, selain bekerja sama dengan ISP, Kemenkominfo sendiri juga telahmenjalankan upaya pemblokiran melalui sistem trust positif (TRUST+). Melalui sistem yang memadukan dua aplikasi Squid-Cache (Proxy/Caching system) dan SquidGuard (content filtering system) itu, Kemenkominfo membeberkan database daftar hitam yang telah terblokir. Trust positif yang telah dioperasikan sejak 10 Agustus 2010 tersebut, hingga kini telah memblokir 900 situs berkonten negatif.

    "Lewat trust positif ini kita juga bisa melakukan pengecekan terhadap trafik pengguna internet yang telah meng-klik situs berkonten negatif," bebernya.

    Secara worldwide, berdasarkan data per Desember 2010 disebutkan, akses situs porno mencapai 28 ribu hingga 30 ribu halaman setiap detik. Sementara untuk hitungan trafik situs porno selama sebulan juga sangat besar, yakni 8 juta akses per bulan.

    Dengan tingginya akses trafik tersebut, pihaknya semakin mempertegas kepada ISP untuk memblokir situs porno. "Jika tidak melaksanakan, sanksi awal yang kami terapkan adalah sanksi administratif berupa teguran. Khususnya untuk 12 ISP besar yang berkontribusi 90 persen dari keseluruhan akses internet," tegasnya.

    Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, Indonesia memang tengah serius melarang akses situs berkonten negatif, yang mayoritas bersumber dari pasar internasional. Dalam hal ini, suatu negara memiliki hak untuk memblokir situs berkonten negatif secara sepihak, meski situs tersebut digarap secara profesional dan menjadi sebuah industri yang dilegalisasi di negara asalnya. Tindakan tersebut didasarkan oleh kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) yang menyepakati penerapan internet sehat, dan menghindarkan konten negatif untuk anak-anak.

    "Jadi, kita tak perlu ada upaya government to government (G to G, Red) untuk mengadang konten negatif di dunia cyber. Dan, kita juga tak perlu minta izin ke AS, contohnya, guna melarang peredaran situs negatifnya di Indonesia. Kita sendiri yang memutuskan," tegasnya. (gal/jpnn/zal)

     

    Sumber :http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=141880

     

     

     

    Berita Terkait

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    Kemkominfo gelar kejurnas tandoku virtual shorinji kempo

    Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk pertama kalinya menggelar Kejuaraan Nasional Piala Menkominfo 2 Selengkapnya

    Kemenkominfo Berpotensi Tingkatkan Kontribusi BHP

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berpotensi untuk meningkatkan kontribusi pendapatan negara buka pajak (PNBP) dari Biay Selengkapnya

    Kolaborasi Telekomunikasi Meningkatkan Konektivitas dan Perekonomian

    Asosiasi Global System for Mobile Communications (GSMA), Proyek Telekomunikasi Infra (TIP/Telecom Infra Project), Universitas Telkom dan par Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA