FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 05-2019

    6862

    Penetapan Regulasi mengenai Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA)

    SIARAN PERS NO. 101/HM/KOMINFO/05/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 101/HM/KOMINFO/05/2019

    Kamis, 16 Mei 2019

    tentang

    Penetapan Regulasi Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA)

     

    Dalam rangka mendukung implementasi Internet of Things (IoT) di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA). Teknologi telekomunikasi Low Power Wide Area merupakan salah satu teknologi dari beberapa pilihan teknologi yang dapat digunakan untuk Internet of Things.

    Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) ditetapkan sebagai dasar hukum yang diperlukan untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

    Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) juga ditetapkan guna memenuhi amanat dari ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas yaitu persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

    Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) ini mengatur tentang alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area (LPWA) yaitu alat dan/atau perangkat berdaya pancar rendah dengan cakupan luas yang menyediakan komunikasi radio pada pita frekuensi radio tertentu. Alat dan/atau Perangkat LPWA tersebut terdiri dari:

    a.       alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area nonseluler yang persyaratan teknisnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan

    b.   alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area seluler yang persyaratan teknisnya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    Dalam Perdirjen ini, alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area wajib factory lock secara permanen agar hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio yang ditetapkan.

    Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban setiap persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area yang diatur dalam Perdirjen ini dilaksanakan melalui sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam Perdirjen ini juga diatur bahwa Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area.

    Dalam perdirjen ini, diatur alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area nonseluler yang menggunakan standar teknologi wideband dan/atau narrowband dan diatur pula untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area seluler yang menggunakan standar teknologi Narrow Band Internet of Things (NB-IoT) dan/atau Long Term Evolution Machine (LTE-M).

    Persyaratan teknis yang diatur meliputi:

    • persyaratan umum yang teridiri atas catu daya dan persyaratan radiasi non-pengion, persyaratan electrical safety dan persyaratan EMC, persyaratan operasional dan lokalisasi data
    • persyaratan konformitas yang terdiri atas frekuensi radio, daya pancar, lebar pita (bandwidth), duty cycle, maksimum spurious emission dan filter untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area nonseluler
    • persyaratan konformitas yang terdiri atas frekuensi radio, channel bandwidth, persyaratan pemancar dan persyaratan penerima untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area seluler

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA