FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 03-2019

    3168

    Kominfo Pantau dan Siap Blokir Iklan Kampanye di Platform Digital Selama Masa Tenang

    SIARAN PERS NO. 67/HM/KOMINFO/03/2019
    Kategori Siaran Pers
    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan usai Konferensi Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/03/2019). - (DPS)

    Siaran Pers No. 67/HM/KOMINFO/03/2019

    Senin, 25 Maret 2019

    Tentang

    Kominfo Pantau dan Siap Blokir Iklan Kampanye di Platform Media Sosial Selama Masa Tenang 

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pemantauan dan blokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemlihan Umum Serentak Tahun 2019. 

    "Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang. Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (25/03/2019). 

    Menurut Dirjen Aptika pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. "Bukan hanya peserta parpol tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan," tambah Semuel.

    Masa tenang Pemilu Serentak Tahun 2019 berlangsung dari tanggal 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019. Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang. Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye. 

    "Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi," jelas Semuel. 

    Menurut Dirjen Aptika, pelarangan itu dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang. "Jadi tadi kita sudah bertemu, yang hadir dari semua platform dan perwakilan dari pasangan calon dan Bawaslu. Tadi sudah kita dengarkan semua bagaimana sih tujuannya supaya menjaga ruang cyber di masa tenang ini," ungkap Semuel. 

    Pertemuan untuk pelarangan iklan kampanye di platform digtal dipimpin langsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya.

     

    Klarifikasi Hoaks 

    Meskipun demikian, beragam bentuk percakapan di media sosial yang dilakukan oleh pribadi, bukan tim atau calon atau akun resmi calon, tetap diperbolehkan. "Kalau percakapan bentuk daripada kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang dasar. Jadi yang batasi sekarang adalah iklan," tandas Dirjen Semuel.  

    Dirjen Aptika menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak akan melakukan penutupan media sosial. Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas hoaks yang beredar mengenai penutupan media sosial selama masa tenang. "Kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media 3 hari selama masa tenang itu saya pastikan hoaks-nya kebangetan," tutur Dirjen Aptika.  

    Pelarangan dan pembatasan, menurut Dirjen Aptika juga berlangsung di dunia nyata dan media massa umumya.  "Tidak mungkin kita menutup yang namanya sosial media apalagi hanya karena masa tenang tentu tidak. Pembatasan iklan karena di dunia nyata juga dibatasi yang namanya iklan di TV, iklan di koran, jadi platform digital pun diatur," jelas Semuel.  

    Dirjen Aptika menunjukkan komitmen Kementerian Kominfo untuk melindungi kebebasan masyarakat dalam berpendapat. "Untuk masyarakat kebebasannya dilindungi tapi kalau masyarakatnya pasang iklan nah yang berbayar itu yang dilarang,' ungkapnya. 

    Menurut Dirjen Aptika, dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, Kementerian Kominfo bukan yang berada di depan. "Kami adalah teknisnya, tentang konten umpamanya, konten-konten yang kami temukan sebelumnya itu ada 1.756, itu setelah dilakukan screening oleh KPU hanya 10%, itu yang kita tindaklanjuti, yang kita lakukan take down atau pemblokiran," jelas Semuel memaparkan mekanisme pemblokiran konten yang berkaitan dengan Pemilu.  

    Kementerian Kominfo menunggu verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasn Pemilihan Umum (Bawaslu).  "Jadi sekali lagi kami tidak dalam posisi yang menentukan secara independen. Jadi laporan itu langsung ada yang dari masyarakat dan juga mesin pengais kami, kita kasih lagi kepada KPU dan Bawaslu untuk dilakukan verifikasi benar nggak ini melanggar," tegasnya.

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA