FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 02-2019

    6196

    Kominfo Aktifkan E-Licensing IAR IKRAP Online untuk Transparansi

    SIARAN PERS NO. 45/HM/KOMINFO/02/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 45/HM/KOMINFO/02/2019
    Senin, 25 Februari 2019
    Tentang
    Kominfo Aktifkan E-Licensing IAR IKRAP Online untuk Transparansi

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka dan mengaktifkan pendaftaran dan perpanjangan izin  Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara online. Targetnya agar proses bisnis perizinan berlangsung lebih efektif, efisien dan transparan.

    Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( https://iar-ikrap.postel.go.id ) telah diuji coba sejak bulan Oktober 2017. Penggunaan e-Licensing merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

    Untuk calon peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing. Adapun detail peserta UNAR dan IKRAP telah disampaikan kepada ORARI dan RAPI.

    Untuk permohonan perpanjangan IAR, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

    1. Rincian Tagihan/SPP diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir.
    2. Rincian Tagihan/SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar melalui organisasi.
    3. Pembayaran Rincian Tagihan/SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Pembayaran dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir
    4. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.
    5. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).

    Khusus pemegang IAR yang masa lakunya berakhir di Bulan Januari dan Februari 2019, rincian tagihan/SPP akan berlaku selama 2 (dua) bulan sejak diterbikan invoice yang dikirimkan melalui email yang terdaftar atau login pada Sistem e-licensing dengan menggunakan akun yang terdaftar di sistem e-licensing.

    Bagi pemohon yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat menghubungi Contact Center 159 atau email: callcenter_sdppi@postel.go.id.

     

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA