FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2019

    6574

    BRTI Blokir Nomor Telepon Terindikasi Penipuan

    SIARAN PERS NO. 04/HM/KOMINFO/01/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 04/HM/KOMINFO/01/2019

    Kamis, 3 Januari 2019

    Tentang

    BRTI Blokir Nomor Telepon Terindikasi Penipuan

     

    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan dengan cara memanipulasi nomor customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

    Respons cepat itu diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup WA. Video itu berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. 

    "Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” tegas Ketua BRTI Ismail di Jakarta, Kamis (03/01/2018).

    Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, langkah cepat diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat. 

    "BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ismail. 

    Ketua BRTI menjelaskan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

    "Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya. 

    TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan  tanggal 30 November 2018 itu mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

    Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI. 

    Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya. Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus  pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian.

    Adapun alur pengaduan pelanggan sesuai dengan alur sebagai berikut: 

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA