FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 12-2018

    1387

    ASEAN akan ciptakan regulasi bersama untuk OTT

    Kategori Sorotan Media | daon001
    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) saat jumpa pers acara TELMIN 2018 bersama menteri komunikasi negara ASEAN di Ubud, Bali, Kamis (6/12/2018). (ANTARA News/Natisha Andarningtyas)

    Bali - Pertemuan ASEAN Telecommunication and Information Technology Ministers Meeting (TELMIN) 2018 yang berlangsung di Ubud, Bali pada 3-6 Desember menyepakati sejumlah hal, salah satunya adalah bagaimana regional bersikap terhadap perusahaan over-the top (OTT). 

    "Kami akan menyambut baik platform untuk beroperasi di kawasan ini tapi, harus ada nilai tambah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat jumpa pers bersama para menteri komunikasi ASEAN di Ubud, Bali, Kamis. 

    Penggunaan platform media sosial di kawasan Asia Tenggara menurut Rudiantara semakin signifikan, para pemimpin sepakat tidak ingin ASEAN hanya dijadikan pasar oleh penyedia platform. 

    Awal tahun depan, negara-negara anggota ASEAN akan membuat forum konsultasi bersama untuk membahas kesepakatan dengan platform. Forum konsultasi ini akan terdiri dari sektor publik dan swasta yang mendukung pertubuhan layanan yang inovatif sekaligus menjaga privasi konsumen serta memastikan iklim kompetisi bisnis yang sehat. 

    Menurut Rudiantara, ASEAN akan lebih kuat jika bersatu, dibandingkan harus menghadapinya masing-masing. Melalui kerja sama ini, kebijakan yang berlaku di sebuah negara diharapkan akan terjadi di negara anggota. 

    Contohnya, jika penyedia platform membayar pajak di Indonesia, semestinya perusahaan tersebut juga membayar pajak di negara ASEAN lainnya. 

    Selain bersinergi dalam menghadapi perusahaan OTT, negara anggota ASEAN dalam forum ini menyepakati untuk berkolaborasi dalam keamanan siber regional, salah satunya mengenai apa yang harus dilakukan sebuah negara ketika negara anggota terkena serangan siber. 

    Para menteri menyambut baik studi kelayakan untuk membangun tim Tanggap Darurat Komputer ASEAN (CERT) untuk membantu memfasilitasi koordinasi secara real-time dan informasi ancaman diantara CERT nasional negara anggota maupun mitra dialog ASEAN.

    Negara anggota juga menyepakati kerangka kerja ASEAN tentang perlindungan data untuk memperkuat ekosistem data, regulasi data dan pengelolaannya. 

    Kondisi saat ini di ASEAN, belum semua negara anggota memiliki kebijakan perlindungan data di tingkat nasional. Indonesia baru akan membahas undang-undang perlindungan data tahun 2019 mendatang. 

    Sumber berita: antaranews.com

    Berita Terkait

    Langkah Kominfo percepat digitalisasi di era normal baru

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyiapkan langkah yang dapat ditempuh sektor Teknologi Informatika (TIK) untuk mempe Selengkapnya

    ASN Diminta Tanamkan Nilai Pancasila

    Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam Selengkapnya

    Nelayan Masa Kini Buka Aplikasi Sebelum Melaut

    Kini, para nelayan punya alat baru untuk memprediksi kapan bisa melaut. "Kami sekarang pakai hape (ponsel), jadi, dikasih tahu ada aplikasi, Selengkapnya

    Kominfo Diminta Siapkan Regulasi untuk Aplikasi Taksi Daring

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan aturan taksi daring yang baru yakni Peraturan Menteri (PM) Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA