Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/09/2018
Tanggal 26 September 2018
Tentang
Kominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Kekerasan terhadap Suporter
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sebanyak 450 URL di media sosial dan situs internet yang menyebarkan tayangan video maupun foto korban kekerasan terhadap suporter usai laga Persib dan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, minggu lalu.
"450 URL sudah kami blok karena tidak bagus untuk masyarakat kan, jadi seolah-olah mengajak untuk melakukan hal hal seperti itu," ujar Rudiantara, di Ruang Anantakupa Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan, upaya memberangus dan menindak penyebaran konten negatif di internet perlu dilakukan dua arah yaitu tindakan nyata pemblokiran dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Rudiantara menjelaskan, upaya seperti itu merupakan bagian dari penanganan pada aspek hilir untuk mewujudkan penggunaan akses internet yang sehat. Selain juga ditambah sisi hulu seperti sosialisasi ke masyarakat sehingga dampaknya lebih optimal.
Selain upaya tegas pemblokiran URL media sosial dan situs internet, Rudiantara menuturkan akan menemui Direktur Pemasaran Persib Bandung Bermartabat (PBB) M Farhan guna membahas tindak kekerasan yang terjadi dan meminta supaya para pendukung Persib Bandung yang menggunakan media sosial tak menyebarkan konten video dan foto korban.
"Ada indikasi provokasi oleh oknum suporter klub. Contohnya begini, jika Anda benar suporter klub A, harus berani mukulin pendukung lain terus viralkan di media sosial. Nah contohnya seperti itu, kan tidak benar," kata Rudiantara.
Rudiantara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat sebagai penyebar konten sensitif di media sosial dan situs internet. Terkait dengan take down content, membutuhkan waktu di berbagai platform media sosial dengan melihat karakteristik aturan penggunaan yang dimiliki.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah meminta kepada Youtube, Twitter, Instagram dan Facebook untuk menghapus semua video dan foto terkait korban kekerasan. Dikhawatirkan, video dan foto penganiayaan tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.**
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya