FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 07-2018

    1103

    BRTI Operator Saling Tunggu

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi menyatakan seluruh pelanggan layanan seluler harus teregistrasi. Sampai saat ini, operator baru melaksanakan registrasi pelanggan prabayar. 

    Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan registrasi bagi pelanggan pascabayar harus menanti jadwal yang ditetapkan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). 

    "BRTI belum menetapkan jadwalnya," kata Merza, beberapa waktu lalu. 

    Namun, Komisioner BRTI 1 Ketut Prihadi menegaskan bahwa pelaksanaan registrasi kartu pascabayar telah disebutkan secara jelas pada Permen Kominfo No. 12/2016 sehingga tak diperlukan aturan tambahan dalam implementasinya. 

    Pasal 12 Permen Kominfo No. 12/2016 disebutkan bahwa tata cara registrasi pada pelanggan pascabayar ditentukan para operator mengikuti ketentuan di pasal 5 yang menyatakan registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk operator atau mitra. Kemudian, petugas gerai melakukan verifikasi identitas pelanggan. 

    "Kenapa harus menunggu jadwal dari BRTI lagi?" ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/6). 

    Ketut menuturkan saat ini operator bisa memulai registrasi pelanggan pascabayarnya. Asalkan, semua proses mengacu pada aturan. Berbeda dengan registrasi SIM prabayar yang menyediakan fitur registrasi mandiri, pada registrasi SIM pascabayar pelanggan harus mendatangi gerai. 

    Untuk registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), dari setiap data pelanggan yang diterima, operator melakukan verifikasi dan bila semua data valid, proses registrasi dinyatakan berhasil. 

    Registrasi menggunakan kartu identitas lain seperti paspor, data yang dicatat yakni nama, nomor identitas, kewarganegaraan, serta tempat dan tanggal lahir. 

    "Jadi ketentuan untuk memvalidasi NIK dan nomor KK ke Dukcapil sebenarnya sudah dapat diterapkan dari sekarang jika operator mau menerapkan," kata Ketut. 

    Perjanjian

    Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhruiloh mengatakan validasi dau pelanggan kartu SIM pascabayar belum bisa dilakukan bila masing-masing operator seluler tak membuat perjanjian akses data Dukcapil. Menurutnya, perjanjian itu penting karena untuk memastikan keamanan data. 

    Hingga saat ini, katanya, belum ada satu pun operator yang secara resmi bisa mengakses data untuk mencocokkan data pelanggan pascabayarnya. Ditjen Dukcapil telah berdiskusi dengan PT Indosat Tbk. dan PTTelekomunikasi Selular (Telkomsel) tentang akses data, tetapi belum sampai ke tahap penandatanganan perjanjian. 

    Pemberian akses data melalui perjanjian ini, tutur Zudan, sudah berjalan ke sekira 973 instansi. Tujuannya, untuk mempermudah proses bisnis. 

    "Belum ada perjanjian dengan operator seluler. Sudah ada pembicaraan awal dengan Indosat dan Telkomsel sebelum puasa," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/6). 

    Menurutnya, operator perlu juga memerinci mekanisme registrasi bagi pelanggan pascabayar. Sebagai contoh, apakah pelanggan harus melakukan registrasi ke gerai langsung atau bisa melakukan registrasi secara mandiri melalui ponsel masing-masing. 

    Mekanisme tersebut, kata Zudan, untuk memastikan seluruh proses pengumpulan data aman dari penyalahgunaan. Keamanan ini tetap harus dipastikan meskipun sebenarnya registrasi pada pelanggan pascabayar hanya mencocokkan data operator dan Dukcapil. Data pemilik nomor pascabayar sudah terdaftar berdasarkan NIK. 

    "Dari lembaganya memerlukan data apa saja, pelanggannya melakukan registrasi secara online atau datang karena saya harus menjamin keamanan datanya," kata Zudan.
     

    Sumber Berita : Bisnis Indonesia

    Berita Terkait

    BAKTI perkuat akses internet di NTT

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) memperkuat keberadaan titik akses internet di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Selengkapnya

    Menkominfo Minta Operator Seluler Atasi Jaringan yang Terganggu Saat Banjir

    Liputan6.com, Jakarta - Layanan telekomunikasi kembali terganggu saat banjir melanda, pada Kamis (2/1/2020), karena back up power untuk BTS Selengkapnya

    Kominfo Dua Operator Sudah Uji Palapa Ring Tengah

    Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Anang Latif, menyebut sudah ada dua oper Selengkapnya

    BAKTI Bakal Sewa Satelit Nusantara Satu

    Jakarta - PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) merupakan salah satu pemenang tender kontrak transponder High Throughput Satellite (HTS) yang d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA