Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
Jakarta, (Kominfo) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membantu mensosialisasikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai atas amanat UU No.24/2011 Tentang Jaminan Sosial dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kominfo siap mendukung Kementerian Kesehatan dalam melakukan sosialisasi pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di tanah air." kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Freddy H. Tulung di Jakarta, Rabu(25/7).
Menurutnya kapasitas Kominfo hanya akan melakukan sosialisasi BPJS agar masyarakat mengetahui dan memahami secara jelas BPJS.
Sosialisasi tersebut Menurut Freedy penting, karena prinsip perlindungan sosial ini untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Hal tersebut tidak dapat ditanggung oleh satu pihak atau pemerintah semata, tapi diperlukan sikap gotong royong, saling berbagi beban dari pemilik perusahaan dan pekerja yang seharusnya wajib menyisihkan pendapatannya melalui iuran dalam membantu penduduk miskin.
"Rumusan tentang iuran itu sedang dibahas pemerintah dalam menentukan jumlah uang yang akan dibayarkan oleh pemilik perusahaan dan pekerja dalam membantu penduduk miskin," terangnya
Freddy mengatakan negara akan senantiasa menjamin kesehatan penduduknya yang memenuhi persyaratan tidak mampu (miskin) dengan memberlakukan peraturan iuran di atas.
Selain itu, tambah Freddy, mengubah asuransi kesehatan (askes) yang dahulunya perusahaan, menjadi badan pelayanan yang bertujuan untuk tercapainya pemenuhan dasar (pelayanan kesehatan). Tugasnya hanya melayani masyarakat yang membutuhkan jasanya dan mengesampingkan keuntungan. (Yura)
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya