FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 03-2018

    4566

    Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait Konten Asusila dalam Jejaring Sosial T*mb*r

    SIARAN PERS NO. 68/HM/KOMINFO/03/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 68/HM/KOMINFO/03/2018
    Tanggal 07 Maret 2018
    tentang
    Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait Konten Asusila dalam Jejaring Sosial T*mb*r

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim aduan konten telah menerima aduan masyarakat terkait konten asusila dalam jejaring sosial T*mb*r.

    Setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada media sosial t*mb*r dot com dan aplikasinya.

    Selain itu, ditemukan juga bahwa T*mb*r tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.

    Pada hari Rabu 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada T*mb*r dan meminta T*mb*r untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi. Tenggat waktu yang diberikan untuk menanganinya adalah maksimal 2x24 jam.

    Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak T*mb*r sehingga Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS T*mb*r pada hari Senin 5 Maret 2018 sore.

    Berkenaan dengan Pemblokiran tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, yaitu :

    1) Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapapun untuk membuka layanannya di Indonesia. Mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2) Bagi layanan yang diblokir, Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3) Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

    Mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi/platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi.

    Sebelum ada respon dari penyedia aplikasi/platform yang bersangkutan maka pemblokiran akan berlanjut.

     

    Biro Humas
    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA