FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 03-2018

    4252

    Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait Konten Asusila dalam Jejaring Sosial T*mb*r

    SIARAN PERS NO. 68/HM/KOMINFO/03/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 68/HM/KOMINFO/03/2018
    Tanggal 07 Maret 2018
    tentang
    Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait Konten Asusila dalam Jejaring Sosial T*mb*r

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim aduan konten telah menerima aduan masyarakat terkait konten asusila dalam jejaring sosial T*mb*r.

    Setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada media sosial t*mb*r dot com dan aplikasinya.

    Selain itu, ditemukan juga bahwa T*mb*r tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.

    Pada hari Rabu 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada T*mb*r dan meminta T*mb*r untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi. Tenggat waktu yang diberikan untuk menanganinya adalah maksimal 2x24 jam.

    Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak T*mb*r sehingga Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS T*mb*r pada hari Senin 5 Maret 2018 sore.

    Berkenaan dengan Pemblokiran tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, yaitu :

    1) Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapapun untuk membuka layanannya di Indonesia. Mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2) Bagi layanan yang diblokir, Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3) Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

    Mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi/platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi.

    Sebelum ada respon dari penyedia aplikasi/platform yang bersangkutan maka pemblokiran akan berlanjut.

     

    Biro Humas
    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 90/HM/KOMINFO/06/2023 tentang Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045, Teknologi Digital Jadi Instrumen Utama

    Menteri Mahfud MD menekankan transformasi digital perlu digalakkan secara kolaboratif agar bermanfaat secara inklusif, memberdayakan, dan be Selengkapnya

    Siaran Pers No. 89/HM/KOMINFO/06/2023 tentang Peringatan Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Perkuat Indonesia Sentris

    Pemerintah menekankan arti penting program dan kebijakan strategis yang bermanfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 88/HM/KOMINFO/05/2023 tentang Uji Publik Kajian Implementasi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM)

    Selengkapnya

    Siaran Pers No.87/HM/KOMINFO/05/2023 tentang Kominfo Akan Seleksi Ulang Jabatan Dirut BAKTI

    Peserta seleksi sebelumnya belum ada yang lolos sampai tahapan asesmen. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA