FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 01-2018

    6221

    Konsultasi Publik RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network

    SIARAN PERS NO. 09/HM/KOMINFO/01/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 09/HM/KOMINFO/01/2018

    Tanggal 19 Januari 2018

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network

     

    Jakarta - Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi wireless local area network yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun  2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebijakan penataan pita frekuensi radio.

     

    Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain terkait dengan:

    1.       Penambahan pita frekuensi radio, yang semula perangkat wireless local area network hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio2 400–2 483,5 MHz dan 5 725 – 5 825 MHz, dalam RPM ini ditambahkan beberapa pita frekuensi radio baru, menjadi:

    a.         2 400–2 483,5 MHz;

    b.         5 150 – 5 250 MHz;

    c.         5 250 – 5 350 MHz;

    d.         5 470 – 5 725 MHz; dan/atau

    e.         5 725 – 5 825 MHz.

    2.         Perangkat wireless local area network dapatberoperasi secara:

    a.         Single band (single mode) pada pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; atau

    b.         multi band (multi mode) pada:

    1)        pita frekuensi radio 2 4002 483,5 MHz dan pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz; atau

    2)        pita frekuensi radio 5 150 – 5 250 MHz, 5 250 – 5 350 MHz, dan/atau 5 470 – 5 725 MHz.

    3.         Perangkat wireless local area network berupa Base Station/Access Point dapat beroperasi secara indoor dan/atau outdoor dengan ketentuan:

    a.         Perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 400 – 2 483,5 dan/atau pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz dapat digunakan untuk penggunaan indoor atau outdoor; dan

    b.         Perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 5 150 – 5 250 MHz, 5 250 – 5 350 MHz, dan/atau 5 470 – 5 725 MHz hanya dapat digunakan untuk penggunaan indoor.

    4.         Base Station/Access Point yang digunakan untuk indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak  bisa dibongkar pasang (fixed dan built in).

    5.         Alat dan Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak boleh dilengkapi dengan fitur pilihan Country Region;

    6.         Ditambahkan ketentuan metode pengujian, sebagai pedoman bagi Balai Uji dalam melakukan pengujian perangkat wireless local area network.

     

    Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi wireless local area network.

    Rancangan Peraturan Menteri tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz.

     

    Masukan terhadap konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi wireless local area network(dengan lampiran I dan lampiran II) dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, adem001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 19 s.d. 29 Januari 2018.

     

    Biro Humas,

     

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA