FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 12-2017

    2772

    Mesin Pengais Konten Negatif di Kementerian Kominfo Telah Berfungsi

    SIARAN PERS NO. 263/HM/KOMINFO/12/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 263/HM/KOMINFO/12/2017
    Tanggal 30 Desember 2017
    Tentang
    Mesin Pengais Konten Negatif di Kementerian Kominfo Telah Berfungsi

    Kementerian Kominfo dalam program tahun 2017 ini mengadakan sistem pendukung berupa sistem yang diantaranya berupa mesin pengais "crawling" konten negatif. Keberadaan sistem tersebut telah diserahterimakan pada Jumat (29/12) kemarin dari PT. INTI kepada Kementerian Kominfo. Selama beberapa hari sistem dan mesin pengais tersebut telah diujicoba dan berfungsi serta siap untuk diaktifkan.

    Menteri Kominfo Rudiantara melakukan pengecekan fungsinya setibanya di kantor Kementerian Kominfo dari acara dinas ke Yogyakarta, Jumat 29 Desember 2017 malam Jam 19:30. Rudiantara mencoba fungsi Mesin Pengais Konten Negatif yang berapa pada Kementerian Kominfo tersebut. "Sejak kemarin mesin crawling atau mesin pengais konten negatif ini telah berfungsi. Malam ini saya mengecek. Dengan Mesin ini maka kita mendapatkan kecepatan dan volume yang besar dalam mengecek mana-mana konten negatif. Kemampuannya memberikan dokumentasi yang baik," papar Rudiantara. 

    Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan "Semmy" menjelaskan sebelum secara resmi diserahterimakan, mesin tersebut telah diujicoba. Hasilnya, kecepatan mencari situs-situs porno jauh lebih cepat dari sebelumnya. Mesin  ini bekerja sangat efektif dalam mencari konten negatif kemudian mengidentifikasi masuk kategori mana konten negatifnya. Suatu konten negatif dapat dilihat langsung seberapa besar pengaruh atau impactnya  dalam dunia siber.  "Awal tahun 2018 mesin akan diaktifkan untuk melakukan pencarian konten-konten negatif. Sekali Mengais, mesin ini dapat memberikan hasil berupa URL atau tautan yang bisa jutaan dan langsung mengklasifikasi", tegas Dirjen yang akrab dipanggil Semmy.

    Selanjutnya Semmy menambahkan "dalam tiga hari ini, mesin ini mampu mendeteksi sekitar 120 ribu situs porno dari Indonesia, itu hasil dari 1,2 juta alamat internet yang `dicrawling.  "Bayangkan sementara yang berjalan dalam beberapa tahun ini kami baru menapis 700 ribu lebih situs porno. Mesin pengais konten negatif ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur sektor dalam mendukung pelaksanaan tugasnya. Bukan hanya Kominfo, bisa dikoordinasikan dengan BNPT kalau mencari konten berbau teroris, dengan OJK konten investasi bodong, obat-obat yang tidak berizin dengan BPPOM, penjualan narkoba melalui internet dengan BNN, bukan hanya untuk kebutuhan Kominfo," tegas Semmy.

    Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari PT. INTI dan Kementerian BUMN yang ingin memastikan PT. INTI selaku penyedia sistem melakukan pekerjaannya dengan baik. 

    Biro Humas
    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA