FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 11-2017

    3602

    Konsultasi PublikFormula Perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 228/HM/KOMINFO/11/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 228/HM/KOMINFO/11/2017

    Tanggal 17 November 2017

    Tentang

    Formula Perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

     

    Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terkait RPM tentang Formula Perhitungan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Masukan atau pendapat atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id dari tanggal 20 s.d 26 November 2017.

     

     

    RPM ini akan mengatur mengenai formula perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi berdasarkan biaya yang terdiri atas:

    a. biaya elemen jaringan, yang merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan nilai keekonomian. Biaya elemen jaringan terdiri dari biaya Belanja Modal (Capita/ Expenditure/CAPEX) dan/atau Belanja Operasional (Operational Expenditure/OPEX). CAPEX memperhitungkan depresiasi dan biaya modal,

    b. biaya aktivitas layanan retail, yang merupakan biaya yang mendukung penyelenggaraan jasa telekomunikasi, antara lain biaya penjualan dan pemasaran,

    c. profit margin, yang merupakan tingkat keuntungan yang wajar dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

    Selain itu, RPM ini juga bertujuan untuk memberikan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Menteri, serta dapat dilakukan berdasarkan laporan penyelenggara jasa telekomunikasi dan/atau pengguna.

     

    Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain:

    Pencabutan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor K.M.147/PT,102/MPPT-97 fentang Tarif Jasa Nilai Tambah Electronic Data Interchange (EDI).

     

    Lampiran RPM menjelaskan formula perhitungan tarif dan perhitungannya disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

     

    Biro Humas

     

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA