FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 10-2017

    4234

    Balmon Semarang Musnahkan Barang Sitaan Penertiban Frekuensi Radio

    Kategori Berita Kominfo | Viska

    Semarang, Kominfo - Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika melaui Balai Monitoring (Balmon) Kelas II Semarang memusnahkan Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban Frekuensi Radio dan Penanganan Gangguan dari Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2017 di kantor Balmon Kelas II di Semarang, Jumat (27/10/17).

    Direktur Jenderal Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika Ismail menjelaskan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan mengapa barang-barang tersebut harus dimusnahkan, bukankah lebih baik barang barang dijual dan uangnya bisa dipakai oleh negara.

    “Barang sitaan tersebut banyak yang mengandung radiasi dan ini bisa membahayakan masyafakat yang akan menggunakannya. Untuk mencegah bahaya yang akan timbul maka barang sitaan tersebut harus dimusnahkan,” jelas Ismail.

    Menurut Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balmon Kelas II Semarang Aisah Sahrani, pemusnahan itu dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku yaitu melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disyaratkan melalui KUHAP dan UU Telekomunikasi pasal 56, serta Surat Perintah Pemusanahan Barang Bukti dari pemilik kepada negara melalui Balmon Kelas II Semarang.

    "Barang-barang yang dimusnahkan sebanyak 174 unit perangkat telekomunikasi yang terdiri dari Exiter Radio 47 unit, Radio Komunikasi 75 unit, Wireless/Boster/Antena 15 unit, Penguat Sinyal 14 unit dan RIG 24 unit," jelas Aisah Sahrani.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dijen SDPPI, Polda Jateng, para utusan dari Balmon seluruh Indonesia, masyarakat dan para wartawan media elektronik maupun media cetak yang ada di Semarang. (APW/STN)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Video Kerusakan Parah Akibat Gempabumi Tuban? Itu Keliru!

    Ternyata, video yang memperlihatkan kerusakan rumah dan jalan itu merupakan kejadian akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terjadi pad Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA