FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 10-2023

    619

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Kupang, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan penertiban perangkat serta spektrum frekuensi radio. Salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pengguna perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang (Balmon Kupang) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) melakukan pemusnahan barang hasil penertiban

    "Balmon Kupang  melaksanakan penghapusan barang hasil penertiban yang dilaksanakan pada kurun waktu Tahun 2006 sampai dengan 2022. Barang tersebut berasal dari 20 pemilik, yang terdiri:kelompok usaha berbadan hukum dan perorangan," jelas Kabalmon Kupang, Mujiyo di Kantor Balmon Kupang, NTT, Kamis (26/10/2023).

    Adapun perangkat yang dimusnahkan sebanyak 71 unit dengan rincian: 66 Unit Vhf/Uhf Transceiver - Ht , 3 Unit Vhf Transceiver -  Rig, 1 Unit Fm Radio Transmitter,1 Unit Power Supply.

    "Semua barang  sebelumnya telah diamankan PPNS Balmon Kupang, karena beroperasional tanpa dilengkapi izin penggunaan spektrum frekeunsi radio ataupun sertifikasi perangkat," jelas Mujiyo.

    Menurut Kabalmon Kupang, sebelum pemusnahan pihaknya melakukan pemeriksaan  dan klarifikasi kepada pemilik atau penanggung jawab.

    "Termasuk pembuatan surat pernyataan kesediaan dari pemilik/penanggung jawab barang hasil penertiban menyerahkan kepada negara untuk dimusnahkan. Adapun cara pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," tuturnya.

    Sebelumnya, Analis Monitoring dan Penertiban Srandard Alat dan Perangkat Telekomunikasi Yogo Prihandoko yang mewakili Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI menjelaskan pelaksanaan pemusnahan perangkat hasil penertiban sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo No.07 Tahun 2021.

    "Diharapkan dapat menimbukan efek jera’ bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak ber ISR dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat," tandasnya.

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penting penggunaan spektrum frekuensi radio. 

    "Harus ber-ISR dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi wajib bersertifikat dan penggunaannya sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan," tutur Yogo Prihandoko.

    Dalam pemusnahan barang  hasil penertiban kali kedua di Balmon Kupang, Kabalmon Banjarmasin, Kasi Korwas Ppns Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, perwakilan  Dandenpom Ix/1 Kupang, Ketua Orda Nusa Tenggara Timur, perwakilan Rapi Daerah Nusa Tenggara Timur. Selain itu ada pula Lurah Kelurahan Kayu Putih, perwakilan  Pemilik Barang , PPNS Balmon Kupang dan pekerja media.

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA