FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 09-2017

    2320

    Penanganan Situs yang Meresahkan Masyarakat nikahsirridotcom

    SIARAN PERS NO. 171/HM/KOMINFO/09/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 171/HM/KOMINFO/09/2017
    Tanggal 24 September 2017
    Tentang
    Penanganan Situs Yang Meresahkan Masyarakat nikahsirridotcom 

    Pada Jumat (22/9) pagi Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aptika Informatika telah menerima laporan mengenai adanya situs nikahsirridotcom yang sangat meresahkan masyarakat. Menteri Kominfo Rudiantara meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial juga menyampaikan agar Kementerian Kominfo segera melakukan penutupan situs di maksud.

    Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirridotcom tersebut. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

    Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kementerian Kominfo u.p. Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirridotcom ke Ditreskrimsus u.p. Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ). Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat 22 September 2017.

    Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirridotcom tersebut sejak Sabtu 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

    Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs nikahsirridotcom. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian / Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.

    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA