FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 02-2017

    12726

    Dewan Pers: Kebebasan Pers Bukan untuk Dipakai Seenaknya

    Kategori Sorotan Media | rosidah

    Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.

    Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Demikian isi keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (5/2/2017). Ini adalah salah satu alasan mengapa Dewan Pers melakukan pendataan dan verifikasi media. 

    Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.

    Dewan Pers menyatakan perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

    "Pers dalam menjalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

    Pendataan perusahaan pers yang mengharuskan pengelola media menegakkan KEJ, kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya sebagai prasyarat, diyakini Dewan Pers sebagai langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang membuat persaingan tidak lagi meliputi pergerakan barang, tetapi juga jasa profesional, termasuk wartawan.

    Melalui Sertifikat Uji Kompetensi Jurnalis, wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN, sementara perusahaan pers juga diharapkan menerapkan jenjang karir wartawan yang sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang sudah diperoleh.

    Selain itu, lewat verfikasi perusahaan pers, Dewan Pers ingin mendorong penguatan media pers dan penempatan media-media arus utama dalam memasuki era konvergensi media, yang menjadi konsekuensi pesatnya perkembangan teknologi digital.

    Media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah karya jurnalistik.

    "Ke depannya, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," kata Yosep.

    Daftar Media yang Telah Terverifikasi

    Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2017 di Ambon menjadi momentum peluncuran verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. 

    "Momentum peringatan HPN 9 Februari 2017 di Ambon oleh Dewan Pers digunakan sebagai 'kick off' pencanangan komitmen perusahaan pers meratifikasi Piagan Palembang, yang berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers sesuai ketetapan Dewan Pers, menegakkan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam Uji Kompetensi Jurnali untuk mendapatkan sertifikat dan pencantuman logo verifikasi Perusahaan Pers," kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ratna Komala.

    Pada 2010 lalu terdapat 17 pemilik grup media yang menandatangai Piagam Palembang tersebut, namun baru pada 2016 lalu Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahan-perusahaan pers di bawah naungan grup media penandatangan Piagam Palembang.

    Pada tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers terdapat 74 perusahaan pers yang dinyatakan telah terverifikasi dan akan menerima sertifikasi pada puncak perayaan HPN, 8 Februari 2017 di Ambon. Selain menerima sertifikasi perusahaan pers terverifikasi, ke-74 perusahaan pers tersebut akan menandatangani lembar Komitmen Ambon, sebagai kelanjutan dari ratifikasi Piagam Palembang.

    Sebagai tanda bagi media cetak dan media onine bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya terdapat QR Code dan dapat dipindai untuk menyambung ke data Dewan Pers terkait perusahaan pers tersebut. Sementara untuk media televisi dan radio akan dipasang bumper in dan bumper out mengapit program berita yang disiarkan.

    Dewan Pers menegaskan bahwa proses verifikasi akan terus berlanjut selepas penyerahan 74 sertifikasi yang diserahkan di Ambon.

    Meski penyerahan tahap awal sertifikasi perusahaan pers terverifikasi baru diserahkan kepada 74 perusahaan pers, berdasarkan laman resmi Dewan Pers hingga Minggu siang setidaknya sudah ada 77 perusahaan pers yang terverifikasi secara administrasi dan fatkual, sebagai berikut:

    1. Analisa
    2. Bali Post
    3. Balikpapan Pos
    4. Berita Pagi
    5. Bisnis Indonesia
    6. Cek & Ricek
    7. Fajar
    8. Femina
    9. Globe Asia
    10. Haluan
    11. Harian Jogja
    12. Investor
    13. Investor Daily
    14. Kaltim Pos
    15. Kedaulatan Rakyat
    16. Kompas
    17. Koran Sindo
    18. Koran Solo
    19. Media Indonesia
    20. Padang Ekspres
    21. Palembang Ekspres
    22. Palembang Pos
    23. Pikiran Rakyat
    24. Pos Kota
    25. Radar Palembang
    26. Rakyat Merdeka
    27. Republika
    28. Riau Pos
    29. Sindo Weekly
    30. Singgalang
    31. Siwalima
    32. Solo Pos
    33. Sriwijaya Post
    34. Suara Merdeka
    35. Suara Pembaruan
    36. Sumatera Ekspres
    37. The Peak Indonesia
    38. Tribun Kaltim
    39. Tribun Pekanbaru
    40. Tribun Sumsel
    41. Tribun Timur
    42. Waspada
    43. ANTV
    44. Balikpapan TV
    45. Berita Satu News Channel
    46. Celebes TV
    47. CTV
    48. Elshinta
    49. Global TV
    50. Indosiar
    51. iNEWS TV
    52. JTV
    53. KBR
    54. Kompas TV
    55. LKBN ANTARA
    56. Metro TV
    57. MNC TV
    58. PR Radio
    59. Pronews FM
    60. Radio DMS
    61. RCTI
    62. RRI
    63. SCTV
    64. Sindo Trijaya FM
    65. Suara Surabaya
    66. TA TV
    67. Trans 7
    68. Trans TV
    69. TV One
    70. arah.com
    71. cnnindonesia.com
    72. detik.com
    73. kompas.com
    74. metrotvnews.com
    75. okezone.com
    76. rmol.co
    77. viva.co.id 

    Sumber: https://tirto.id/dewan-pers-kebebasan-pers-bukan-untuk-dipakai-seenaknya-cinJ

    Berita Terkait

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kominfo siapkan desk khusus untuk kebakaran hutan dan lahan

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan desk khusus untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini sebagai p Selengkapnya

    Bulan Ini, Kominfo dan Google Cloud Akan Bangun Data Center

    Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Google Cloud wilayah Asia Pasifik akan mulai membangun pusat data (data center) non-pe Selengkapnya

    Kominfo Gandeng Komunitas Masyarakat untuk Deradikalisasi

    Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Niken Widiastuti mengatakan Kominfo telah bekerjasama dengan berbagai k Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA