FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 12-2016

    9172

    Kominfo Implementasikan Tanda Tangan Elektronik

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Tangerang, Kominfo – UU ITE disusun sebagai payung implementasi teknologi informasi di Indonesia. UU ITE bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia serta memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaran Teknologi informasi. Salah satu cara memberikan rasa aman adalah dengan menjamin keaslian serta legalitas suatu dokumen melalui sistem otentifikasi yang disebut tanda tangan digital yang merupakan bagian dari tanda tangan elektronik, “dalam Pasal 11 UU ITE menyatakan bahwa Tanda tangan elektronik memliliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sahartinya kekuatan hukum tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan basah”, dikatakan olehSekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dwi Cahyarini saat membuka Seminar TandaTangan Digital PadaTransaksi Elektronik di Novotel Tangerang, Senin, (5/12/2016).

    Farida menjelaskan bahwa menurut UU ITE, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

    Semakin tingginya kejahatan siber dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik dan identitas eletronik,mengakibatkan kebutuhan terhadap Tanda Tangan Digital menjadi semakin penting. Kebutuhan lainnya yang mendesak adalah kebutuhan untuk mengurangi konsumsi penggunaan kertas yang luar biasa besar di perkantoran, “Jika kita mampu merubah mindset bahwa dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas, maka kita dapat menghilangkan kewajiban menggunakan kertas pada dokumen legal”, jelasnya.

    Dengan implementasi Tanda Tangan Digital, maka diharapkan seluruh pihak dapat menerima dokumen dalam bentuk digital saja dan dapat diverifikasi keasliannya, sehingga mampu menyediakan layanan yang tidak lagi membutuhkan kertas dalam proses perijinan maupun output layanannya.

    Dalam membangun Tanda Tangan Digital Nasional, kita berharap banyak pihak dapat bersama-sama melakukan implementasi dan menerima dokumen digital sebagai dokumen legal.

    “Agar implementasi Tanda Tangan Elektronik lebih cepat terealisasi maka dibutuhkan kesepakatan secara nasional bahwa kita akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik secara bersama-sama”, harap Sekjen Kemkominfo. (Sina)

     

     

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA