FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 09-2015

    2427

    Bedah Buku Putih Konvergensi

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    (Jakarta, 22 September 2015) - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo, pada tanggal 22-23 September 2015 mengadakan Bedah Buku Putih Konvergensi di Auditorium Gedung Indosat, Jakarta. Bedah buku ini dihadiri oleh berbagai kalangan diantaranya para pelaku industri ICT, pemangku kebijakan baik pusat dan daerah serta pengamat ICT.

     

    Menkominfo, Rudiantara, dalam keynote speech-nya mengatakan bahwa pembahasan konvergensi saat ini lebih komprehensif daripada pembahasan pada tahun-tahun sebelumnya karena dilihat dari sisi tekonologinya. Rudiantara menyebutkan bahwa dalam buku Draft White Paper Konvergensi terdapat 17 isu penting yang akan dibahas yang nantinya menjadi topik pada UU Konvergensi. Rudiantara juga menjelaskan bahwa mulai saat ini kita harus memikirkan model bisnis ke depan dengan adanya UU Konvergensi ini, begitu juga dengan pemanfaatan bandwidth, serta penerimaan PNBP.

     

    Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan substansi bukanlah hal utama yang harus dibenahi melainkan adanya UU mengenai konvergensi terlebih dahulu dan hal tersebut memerlukan waktu. Peraturan pemerintah yang dibuat seharusnya direvisi untuk melindungi masyarakat dan investor. Jadi, ada aspek-aspek yang dimasukan dalam konvergensi ini seperti aspek bisnis, tidak hanya pada industri telekomunikasi atau penyiaran, pada akhirnya modal bisnis dapat berimplikasi kepada ekonomi negara. Rudiantara mengatakan bukanlah hal yang mudah untuk memperkenalkan konvergensi kepada para stakeholder, kita harus mengetahui pasti apa approach yang ditawarkan, apa saja yang diperbaiki dan bagaimana mengalamatkan masalah tersebut.

     

    Selain aspek bisnis, menurut Rudiantara aspek regulator harus dimasukan juga posisinya seperti apa. Rudiantara mengharapkan terjadinya pemisahan yang jelas dalam hal siapa yang menjadi regulator dan pemberi kebijakan (policy). sehingga jangan sampai pemerintah yang membuat kebijakan dan pemerintah pula yang memberikan izin. Jika dirubah, akan lebih bagus. Hal itu menjadi PR bagi kita semua, yang perlahan-lahan harus dirubah tujuannya kembali agar tujuan untuk pelayanan ke masyarakat itu tercapai.

     

    Sementara Dudi Sudradjat Abdurachim selaku Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Barat dalam Bedah Buku Sesi Pertama, mengusulkan selain hal penyusunan terkait pendahuluan dan definisi konvergensi, harus dimasukan juga antisipasi ke depan baik dari pemerintah dan non pemerintah serta agenda jangka panjangnya.

     

    Dudi Sudradjat menekankan bagaimana peran pemerintah daerah dan bagaimana pembangunan telekomunikasi, pembangunan nasional, dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik. “Masyarakat kita menikmati telekomunikasi luar biasa tetapi kabel dan infrastruktur di kota berantakan. Sebaiknya dibangun infrastruktur dasar, dirancang untuk Indonesia Broadband Plan. Infrastruktur dasar itu public utility. Dengan adanya peran pemerintah daerah, program nasional tidak menggantung tetapi bisa menapak.” ujar Dudi Sudradjat. (PS/VE/LRS/RCH)

    Berita Terkait

    Pemuda Suku Marind Ikut Bimtek e-License

    Pemuda asli Papua yang berasal dari Suku Marind hadir sebagai peserta kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis E-License Amatir Radio dan T Selengkapnya

    Pemerintah Butuh Jaringan Komunikasi Terintegrasi

    Pemerintah membutuhkan jaringan radio komunikasi yang terintegrasi dengan memperhatikan beberapa aspek, yaitu alokasi frekuensi radio, model Selengkapnya

    Menkominfo Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan selalu mendukung setiap upaya wartawan dalam meningkatkan kompetensi. "Saya selalu Selengkapnya

    Perizinan Untuk Pastikan Perlindungan Konsumen

    Pelaksanaan perizinan oleh pemerintah ditujukan untuk melindungi konsumen dari situasi ketidakseimbangan penentuan harga oleh produsen. Hal Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA