FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 09-2023

    1399

    [DISINFORMASI] Panji Gumilang Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara dan Dipindahkan ke Nusakambangan

    Kategori Hoaks | adhi004

    Penjelasan :

    Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang divonis 20 tahun penjara atas dugaan kasus penistaan agama dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Unggahan video tersebut berdurasi 8 menit 13 detik dan diberi keterangan "Di v0nis 20 tahun penj4ra panji gumilang di pindahkan ke nusakambangan".

    Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah keliru. Dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang ditampilkan dalam unggahan video merupakan hasil manipulasi dari foto asli yang termuat di laman barakata.id berjudul "47 Napi Narkoba di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan" pada 19 Desember 2020. Lebih lanjut, potongan video yang memuat pernyataan Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan termuat dalam kanal YouTube KompasTV berjudul "Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Penistaan Panji Gumilang Tetap Diproses" pada 22 September 2023. Sampai saat ini, belum ada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama.

    Kategori: Disinformasi

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Sidang Diskualifikasi Gibran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Hindari Penumpang Pendukung AMIN ke JIS, 49 Kereta Api Diliburkan sampai Tanggal 11 Februari 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pelajar SMP Divonis 7 Tahun Penjara karena Kritik Presiden Jokowi

    Selengkapnya

    [HOAKS] Foto Presiden Jokowi Sedang Membagikan Buku dengan Sampul Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA