FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 07-2023

    835

    Ini Langkah Kominfo Dukung Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta Pusat, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan dua langkah untuk mendukung pelaksanaan pengaturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan telah  membuat aplikasi untuk pelaporan TPKS dan melakukan komunikasi publik untuk pencegahan.

    “Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” tuturnya dalam acara Diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang digelar Radio Republik Indonesia, di Jakarta Pusat, Selasa (18/07/2023).

    Dirjen Usman mengatakan pada langkah pertama, pembuatan aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialami.

    "Dengan aplikasi ini korban tidak harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait agar kasusnya bisa langsung ditangani pihak berwajib. Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” jelasnya.

    Sedangkan dalam langkah kedua, keberadaan regulasi khusus diharapkan akan memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam melakukan upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.  

    “Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

    Selain pada regulasi, Kementerian Kominfo juga telah melakukan dua aksi nyata pencegahan TPKS sejak Mei 2023 lalu dari beberapa rencana aksi yang sudah disiapkan.

    Aksi tersebut adalah kampanye menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual dengan sasaran lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan marak menjadi lokasi munculnya kasus tersebut.

    “Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen Usman Kansong.

    Selain itu Kementerian Kominfo juga menguatkan komitmen media massa, baik cetak dan elektronik, termasuk media online, untuk mencegah dan melaporkan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik.

    Upaya ini lebih kearah perlindungan korban karena banyak media massa yang melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.

    “Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman Kansong.

    “Kemudian juga kita memperkuat upaya pencegahan misalnya dalam konteks pengasuhan anak, kita libatkan pemerintah daerah dalam hal ini. Artinya rencana dan aksi mendukung (UU TPKS) sudah kita lakukan,” tandas Dirrjen IKP Kominfo. 

    Sumber: infopublik.id

    Berita Terkait

    Apresiasi Aksi Baksos DWP, Sekjen Kominfo: Bukti Nyata Kebersamaan

    Sekjen Mira Tayyiba mengapresiasi dedikasi dan komitmen DWP Kementerian Kominfo yang telah ditunjukan dalam menggerakan kegiatan sosial dari Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Kominfo Perkuat Kompetensi Petugas Loket MoTS

    Kementerian Kominfo komit untuk memberikan solusi penggunaan frekuensi radio bagi nelayan dan pelaku usaha di sektor perikanan. Selengkapnya

    Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Pertandingan Piala Dunia U-17

    Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya

    Terima Kunjungan Pelajar SD, Kominfo Berbagi Informasi Dinamika Dunia Digital

    Lebih dari itu, juga memberikan gambaran upaya Pemerintah dalam menciptakan akses internet yang merata. Menurutnya, hal itu penting agar par Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA