FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 06-2023

    808

    Gandeng Lemdikpol, Kominfo Kenalkan Penggunaan Senjata Api untuk PPNS

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Bogor, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenalkan penggunaan senjata api untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pelatihan itu bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia. 

    Ketua Tim Manajemen SDM, Organisasi, dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Ditjen SDPPI, Siti Chadidjah menjelaskan pengenalan itu sebagai bagian dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan PPNS yang berlangsung dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023.

    "Menembak tidak untuk implementasi di pelaksanaan tugas PPNS. Untuk menembak ini sebatas pengenalan, dimana saat dibutuhkan PPNS kita sudah tahu penggunaannya seperti apa,” ujarnya di sela kegiatan pelatihan yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/06/2023).

    Siti Chodijah menjelaskan PPNS di Ditjen SDPPI, memiliki tugas menegakkan hukum, melaksanakan monitoring spektrum frekuensi radio, serta manajemen penyidikan PPNS.

    “Pelatihan diharapkan dapat menambah kapasitas PPNS mulai dari monitoring sampai dengan penerapan di lapangan dan tentunya juga menginginkan pegawai-pegawai yang mempunyai sikap dan atitude yang baik, serta memberikan kontribusi yang besar buat Ditjen SDPPI khususnya dan juga buat Kominfo,” tutur Siti Chadidjah.

    Sebanyak 30 pegawai dari kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo mengikuti pelatihan menembak dipimpin Ketua Instruktur Menembak, Kompol Agusetiawan. Selama pelatihan, peserta dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan senjata dan praktik langsung di lapangan menembak Lemdiklat Polri.

    Kompol Agus menjelaskan bahwa penggunaan senjata tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

    "Di peraturan itu dijelaskan siapa saja yang diperbolehkan menggunakan senjata api, antara lain untuk kepentingan olah raga, bela diri dan pelaksana pengemban tugas kepolisian. PPNS dapat diperlengkapi dengan senjata api nonorganik POLRI/TNI. Tentunya disertai berbagai persyaratan ketat lainnya didalam peraturan tersebut," ujarnya.

    Seorang peserta pelatihan, Joanes Palti Saragih menyampaikan situasi tugas PPNS terutama yang berada di UPT di daerah. Menurutnya, PPNS tidak hanya berhadapan dengan kondisi medan yang secara geografis menantang. Bahkan juga ada potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa. 

    "Dengan diberikannya skill menembak mendasar ini semoga kedepannya apabila dimungkinkan, bagi PPNS yang memang diperlukan serta dengan dasar evaluasi khusus, dalam menjalankan tugas yang besar resikonya bisa diberikan hak untuk menggunakan senjata," ungkapnya.

    Joanes menyatakan ada beberapa kementerian yang mengatur secara internal terkait pengelolaan senjata api dinas PPNS. Misalnya di lingkup Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melalui Permendag RI Nomor 41 Tahun 2019.

    “Hal ini tentu saja harus diatur kembali dalam regulasi internal yang mengatur mekanisme bagaimana evaluasi pemberian senjata untuk PPNS yang berhak diberikan senjata untuk menyelamatkan diri saat menjalankan tugas dan juga pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA