FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 08-2022

    2902

    Kepala Negara Sampaikan Rincian RAPBN 2023

    Kategori Berita Pemerintahan | Viska
    Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). - (antarafoto)

    Jakarta Pusat, Kominfo - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa anggaran belanja negara dalam Rencana Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp3.041,7 triliun.

    “Belanja Negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230,0 triliun serta transfer ke daerah Rp811,7 triliun,” ujar Presiden dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/08/2022).

    Presiden merinci, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp169,8 triliun atau 5,6 persen dari belanja negara. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Kemudian, pemerintah mengalokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

    “Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

    Selanjutnya, untuk peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp608,3 triliun.

    “Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” ujar Presiden.

    Kepala Negara pun menekankan lima hal terkait upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia.  Pertama, peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan. Kedua, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Ketiga, penguatan link and match dengan pasar kerja. Keempat, pemerataan kualitas pendidikan. Serta kelima, penguatan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

    “Selanjutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi,” ujarnya.

    Kemudian untuk pembangunan infrastruktur pemerintah menganggarkan sebesar Rp392 triliun. Anggaran ini diperuntukkan untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar dan mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas. Selain itu, juga untuk penyediaan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan, serta pemerataan infrastruktur dan akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

    “Untuk mendukung target percepatan pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran skema pendanaan akan dilakukan melalui sinergi sisi pembiayaan investasi dan belanja kementerian/lembaga serta meningkatkan peran swasta. Skema KPBU menjadi model pembiayaan yang terus ditawarkan,” ujarnya.

    Terkait anggaran transfer ke daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp811,7 triliun.

    “Kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk (1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; (2) memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (3) memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas; (4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta (5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik,” pungkasnya.

    Berita Terkait

    Sejumlah Pemimpin Negara Tiba di Jakarta Ikuti Rangkaian KTT Ke-43 ASEAN

    Para pemimpin negara tersebut diagendakan mengikuti rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang akan digelar di Jakarta Conve Selengkapnya

    BPS Mulai Laksanakan Sensus Pertanian 2023

    Pertanian merupakan sektor yang strategis dan melibatkan hajat hidup orang banyak. Sehingga perlunya akurasi data ST2023 untuk menghasilkan Selengkapnya

    Presiden Apresiasi Kerja Keras Satgas Tingkat Tinggi Visi Komunitas ASEAN Pasca-2025

    Presiden menyerukan bahwa ASEAN harus betul-betul siap menghadapi tantangan yang makin kompleks. Selengkapnya

    Tiga Perusahaan Eropa Sampaikan Minat Investasi di Indonesia

    Presiden bertemu dengan perwakilan perusahaan BASF, Eramet, dan Volkswagen melalui PowerCo. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA