FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 08-2022

    3670

    Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog (ASO) Tetap 2 November 2022 sesuai Amanat UU No. 11 Tahun 2020Cipta Kerja

    SIARAN PERS
    Kategori Siaran Pers

    Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog (ASO) Tetap 2 November 2022 sesuai Amanat  UU No. 11 Tahun 2020 tentang   Cipta Kerja

    Jakarta, Dalam rangka memberikan informasi kepada khalayak tentang Program Analog Switch Off (ASO), terutama terkait dengan isi putusan hak uji materiil (judicial review) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) perlu memberikan pers release. 

    Berikut ini Pandangan Umum Kementerian Kominfo terhadap putusan PUTUSAN HAK UJI MATERIIL (JUDICIAL REVIEW) OLEH MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PP 46/2021 BERDASARKAN PEMBERITAAN MEDIA

    Pertama, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja

    Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

    Pasal 81

    (1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

    Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung. 

    Kedua, sampai saat ini Kementerian Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) sebagaimana diberitakan oleh media disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

    Ketiga, Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung.  Hingga saat ini, masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan. Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

    Keempat, Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog  (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

    Demikianlah pers release ini yang bertujuan memberikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan program ASO kepada publik. Harap disebarkan seluas mungkin. 

    Jakarta, 10 Agustus 2022

    Kementerian Komunikasi dan Informatika


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 129/HM/KOMINFO/02/2024 tentang Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi Tahun 2023

    Ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman ini tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif seba Selengkapnya

    Siaran Pers No. 474/HM/KOMINFO/11/2023 tentang Menkominfo: Siaran TV Total Digital Tahun 2024

    Digitalisasi perlu terus didorong untuk membuat acara dan tampilan TVRI menjadi lebih berkualitas serta bisa dinikmati oleh seluruh warga ma Selengkapnya

    Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/09/2023 tentang Sampai 17 September 2023, Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif

    Menteri Budi Arie menyatakan, sejak tanggal 17 Juli 2023 s.d. 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 135/HM/KOMINFO/07/2023 tentang Konsultasi Publik RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BAKTI

    RPM ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA