FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 07-2023

    818

    Konsultasi Publik RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BAKTI

    SIARAN PERS NO. 135/HM/KOMINFO/07/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 135/HM/KOMINFO/07/2023

    Jumat, 7 Juli 2023

    tentang

    Konsultasi Publik RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BAKTI 

    Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peratuan Menteri tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739) .

    Konsultasi publik dilakukan seusai dengan  ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

    Rancangan Peraturan Menteri ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. 

    Pengaturan perubahan dalam RPM mencakup penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang meliputi:

    1. Perubahan ketentuan Pasal 1 PM No 3/2028  yang berkaitan dengan kedudukan dan struktur BAKTI.
    2. Perubahan ketentuan Pasal 43 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI.
    3. Perubahan ketentuan Pasal 52 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
    4. Perubahan ketentuan Pasal 54 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan rekrutmen  Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
    5. Perubahan ketentuan Pasal 58 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
    6. Perubahan ketentuan Pasal 61 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan  Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.

     

    Naskah lengkap bisa diunduh di sini.

    Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 22 Juli 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 315/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Jaga Standar Keamanan Perangkat Telekomunikasi, Menkominfo Tekankan Kolaborasi

    IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya

    Siaran Pers No. 314/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Uji Publik RPM mengenai Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

    Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 313/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Terlengkap se-Asia Tenggara, Menteri Budi Arie Harap IDTH Jadi Rujukan Internasional

    Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya

    Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Menkominfo: Perempuan Indonesia Jadi Penggerak Kemajuan Digital

    Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA