Konsultasi Publik RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BAKTI
SIARAN PERS NO. 135/HM/KOMINFO/07/2023
Siaran Pers No. 135/HM/KOMINFO/07/2023
Jumat, 7 Juli 2023
tentang
Konsultasi Publik RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BAKTI
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peratuan Menteri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739) .
Konsultasi publik dilakukan seusai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri ditujukan untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Pengaturan perubahan dalam RPM mencakup penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang meliputi:
- Perubahan ketentuan Pasal 1 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan kedudukan dan struktur BAKTI.
- Perubahan ketentuan Pasal 43 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pelaporan pelaksanaan tugas Direktur Utama BAKTI.
- Perubahan ketentuan Pasal 52 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
- Perubahan ketentuan Pasal 54 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan rekrutmen Direktur Utama dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
- Perubahan ketentuan Pasal 58 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
- Perubahan ketentuan Pasal 61 PM No 3/2028 yang berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern.
Naskah lengkap bisa diunduh di sini.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 22 Juli 2023 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu_rowai@kominfo.go.id
Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Faks : 021-3504024
Twitter @kemkominfo
FB: @kemkominfo
IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
IDTH akan berperan optimal sebagai wadah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, industri, UMKM, akademisi, serta masyarakat dalam pengemb Selengkapnya
Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelengga Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap IDTH dapat menjadi laboratorium rujukan untuk pengujian perangkat telekomunikasi di tingkat internasio Selengkapnya
Guna menghadirkan pemanfaatan AI yang lebih inklusif bagi kaum perempuan, Kementerian Kominfo menyiapkan berbagai program pengembangan sumbe Selengkapnya