UNHCR Terjerat Keimigrasian? Itu Hoaks!
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo – Beredar pesan berantai WhatsApp berisi seruan kepada warga DKI Jakarta untuk segera mengurus surat perpanjangan makam. Konon, pesan berantai tersebut juga mengingatkan jika tidak segera mengurus perpanjangan, maka makam akan digunakan mengubur jenazah lain atau diterapkan tumpang tindih.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan fakta dari akun Instagram @jalahoaks milik Pemprov DKI Jakarta. Ternyata kabar itu salah. Faktanya, pemakaman tumpang tindih dilakukan jika jenazah masih satu anggota keluarga. Apabila bukan anggota keluarga, pengguna makam harus memiliki izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah yang ditumpangi.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Sabtu (14/08/2021):
[DISINFORMASI] Penerapan Aturan Salat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap
[DISINFORMASI] Presiden, Menteri Agama, dan TV Nasional Tidak Mengucapkan Tahun Baru Islam
[HOAKS] Imbauan Perpanjangan Surat Pemakaman
[HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Bupati Maros
[HOAKS] Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Melawi dan Menawarkan Posisi ASN di Kabupaten Melawai
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Faktanya, klaim Jembatan Suramadu ambruk ditabrak kapal kargo adalah tidak benar. Selengkapnya