Tes Kesehatan Paru-Paru dengan Tahan Napas? Itu Disinformasi!
Adapun cara mengetahui kesehatan paru-paru seseorang haruslah menggunakan cara medis melalui prosedur spirometri. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo – Beredar foto undangan pengambilan bantuan sosial tunai (BST) lewat PT Pos Indonesia di media sosial. Konon, salah satu syarat pengambilan harus menunjukkan bukti sudah vaksin Covid-19.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Sugiarta mengatakan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
PT Pos Indonesia tidak pernah mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 saat mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST). Tata Sugiarta juga menunjukkan surat undangan pengambilan BST yang asli. Pada surat tersebut tidak tercantum syarat harus menyertakan bukti vaksinasi.
"Memang ada beberapa kepala daerah yang meminta agar di surat pemberitahuan atau undangan ditambahkan syarat surat vaksin. Misalnya, permintaan yang diajukan Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun karena ketentuan dari Pemerintah (Kemensos sebagai pemberi tugas) tidak mensyaratkan surat vaksin maka pihak PT Pos Indonesia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," jelasnya.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Rabu (04/08/2021):
[DISINFORMASI] Ambil Bansos Tunai di Kantor Pos Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin
[DISINFORMASI] Klaim Covid-19 Varian Delta Merupakan Hasil Rekayasa
[DISINFORMASI] Liang Kubur Pasien Covid-19 Ditinggal Petugas tanpa Ditutup
[HOAKS] Gereja Menolak Vaksin Covid-19
Adapun cara mengetahui kesehatan paru-paru seseorang haruslah menggunakan cara medis melalui prosedur spirometri. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dalam video tidak ditemukan informasi soal penyegelan Ponpe Selengkapnya
Foto kolase tersebut identik dengan foto yang diambil oleh fotografer media Tempo Julnis Firmansyah yang diunggah dalam di laman tempo.co pa Selengkapnya
Sejak 24 Januari 2023 Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Selengkapnya