Gempabumi Magnitudo 9,8 Guncang Labuan Bajo? Itu Hoaks!
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Sebuah konten di media sosial mengisahkan klaim vaksin covid 19 dihalangi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ). Konten itu disertai narasi, “Vaksin corona sudah siap diberikan, eh sekarang terhalang oleh BPOM”.
Hasil penelusuran fakta Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informaytika menemukan bahwa klaim yang menyebut BPOM menghalangi vaksin Covid-19 adalah salah. Hingga saat ini memang belum ada izin edar untuk vaksin covid-19.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan artikel berjudul “BPOM Ungkap Syarat Emergency Use Authorization pada Vaksin COVID-19 di Indonesia” yang tayang 23 Oktober 2020 di Liputan6.com.
BPOM memastikan vaksin boleh disuntikkan jika sudah izin EUA untuk keamanan. Dalam artikel itu BPOM menjelaskan vaksin Covid-19 bisa disuntikkan jika sudah ada Emergency Use Authorization (EUA). EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin yang belum mendapatkan izin edar keadaan darurat atau emergensi.
“Ada beberapa aspek yang BPOM nilai untuk memberikan EUA, yakni dengan melakukan evaluasi data mutu, data klinis serta informasi lain terkait dengan hal tersebut. Ini dasar pemberian EUA untuk vaksin itu,” tegas Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Selasa (03/11/2020):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Faktanya, klaim Jembatan Suramadu ambruk ditabrak kapal kargo adalah tidak benar. Selengkapnya