[HOAKS] BPOM Halangi Penyuntikan Vaksin Covid-19
Penjelasan :
Beredar di media sosial sebuah postingan berisi klaim vaksin Covid-19 dihalangi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berikut isi postingannya, "Vaksin korona sudah siap diberikan, eh skrg terhalang oleh BPOM".
Faktanya, klaim yang menyebut BPOM menghalangi vaksin Covid-19 adalah salah. Hingga saat ini memang belum ada izin edar untuk vaksin Covid-19. BPOM memastikan vaksin boleh disuntikkan jika sudah ada izin EUA untuk keamanan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan artikel berjudul "BPOM Ungkap Syarat Emergency Use Authorization pada Vaksin COVID-19 di Indonesia" yang tayang 23 Oktober 2020 di Liputan6.com. Dalam artikel itu BPOM menjelaskan vaksin Covid-19 bisa disuntikkan jika sudah ada Emergency Use Authorization (EUA). EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin yang belum mendapatkan izin edar keadaan darurat atau emergensi. Menurut Direktur Registrasi Obat BPOM, Lucia Rizka Andalusia, ada beberapa aspek yang BPOM nilai untuk memberikan EUA, yakni dengan melakukan evaluasi data mutu, data klinis, serta informasi lain terkait dengan hal tersebut. Ini dasar pemberian EUA untuk vaksin itu.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter: