FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 09-2020

    798

    Kemenkumham Lantik 30 PPNS Ditjen SDPPI

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Sebanyak 30 Pegawai Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dilantik menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelantikan berlangsung di di Ballroom Oemarseno Adji, Lt.6 Kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum dan secara virtual, Selasa (15/09/2020).

    Plt Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Dwi Handoko menjelaskan bahwa sedang disusun jabatan fungsional PPNS sebagai payung yang secara substansi akan diserahkan kepada Kementerian masing-masing. "Dalam hal teknis Kementerian masing-masing yang lebih mengetahui detailnya," ujarnya usai menghadiri Pelantikan PPNS.

    Dwi Handoko menambahkan pelantikan PPNS sudah dilakukan secara nasional, sehingga suatu saat jika memang terjadi adanya pemindahan, tidak perlu lagi mengganti kartu anggota. "Ini suatu hal yang positif dan menjadi sebuah kemajuan," jelasnya.

    Plt Direktur Pengendalian mengatakan nantinya akan ada pembentukan jabatan fungsional PPNS. Hal itu nantinya akan ditidaklanjuti oleh Ditjen SDPPI untuk dipelajari dan bisa diterapkan, sehingga PPNS di Ditjen SDPPI memiliki jejang karier.

    Pada kesempatan yang sama Direktur Pidana Ditjen AHU Muhammad Yunus Affan menyampaikan, diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas penyidikan kepada PPNS dimaksudkan untuk memudahkan pengungkapan suatu tindak pidana di lingkungan tugas Kementerian atau Lembaga (K/L).

    “Semoga saudara-saudara yang telah dilantik mendapatkan bimbingan dan petunjuk dari Tuhan YME untuk melaksanakan fungsi sebagai PPNS. Mulai saat ini saudara telah menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama kepolisian dan kejaksaan," kata Direktur Pidana Ditjen AHU.

    Direktur Yunus Affan mengajak seluruh PPNS tidak lagi melakukan tugas penyidikan secara konvensional, tetapi harus profesional. “Sebagai pelayan publik yang melindungi masyarakat, PPNS harus memiliki jiwa profesional, aktif, kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, sekaligus mengenali jenis modus kejahatan yang mengikutinya , sehingga menjadi upaya mencapai pelayanan yang baik," jelasnya.

    PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

    Dari 30 pejabat yang dilantik hanya enam pejabat yang menghadiri pelantikan secara langsung. Sisanya menjalani prosesi pelantikan secara daring. Adapun enam pejabat yang hadir, Irawati Tjipto P, Mohan Rifqo, Muhammad Fuad Latief, Slamet Widodo, Eko Riyanto Sutomo dari Direktorat Pengendalian SDPPI, serta Arifah dari Direktorat Penataan Sumber Daya.

    Berita Terkait

    Surat Panggilan CPNS 2019 Ditjen Dikti, Awas Hoaks!

    Telah beredar surat mengatasnamakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dengan Nomor 360/EI/KP/II/2019. Surat tersebut mengen Selengkapnya

    Tingkatkan Pemahaman Nelayan, Ditjen SDPPI Gelar Bimtek SOR

    Komunikasi radio maritim yang benar tidak hanya untuk keselamatan nelayan di laut, melainkan juga di udara mencegah terjadinya gangguan frek Selengkapnya

    One Day Service ISR Jadi Komitmen Ditjen SDPPI

    Layanan satu hari jadi atau one day service bagi masyarakat yang mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) sudah menjadi komitmen Direktorat Jendera Selengkapnya

    Jalin Sinergitas Atasi Keterbatasan PPNS Ditjen SDPPI

    Tantangan penegakan hukum bagi Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Di Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA